Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Politika

Anggap Hari Baik, Prabowo-Gibran tak Ubah Jadwal Pendaftaran ke KPU

×

Anggap Hari Baik, Prabowo-Gibran tak Ubah Jadwal Pendaftaran ke KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20231023 WA0041
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk mengikuti Rapimnas Partai Gerindra di The Darmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak akan mengubah jadwal pendaftaran ke KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia capres/cawapres maksimal 70 tahun.

“Pendaftaran itu kami hitung sesuai dengan tanggal dan waktu yang baik, ya,” kata Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca Koran

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menambahkan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU RI pada hari terakhir jadwal pendaftaran, Rabu, 25 Oktober 2023.

“Insyaallah, kami mendaftar ke KPU RI pada hari Rabu (25/10) pukul 10.00 WIB,” kata dia.

Ahmad Muzani mengatakan pasangan ini akan diantar pimpinan partai koalisi.

Menurut dia, saat ini dokumen syarat pasangan calon presiden/wakil presiden sudah siap

“Kami akan tampilkan pasangan Prabowo-Gibran ini ke hadapan publik,” kata dia.

Sebelum melakukan pendaftaran, kata dia, segenap kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia berdoa agar pendaftaran berjalan aman dan lancar.

“Pak Prabowo juga akan berkumpul dengan keluarganya untuk berdoa bagi kelancaran pendaftaran dan kelancaran bagi pencalonan beliau sebagai capres,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Ketua Golkar Kalsel Nanti Mesti Siap Dicalonkan Jadi Gubernur

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 – 25 Oktober 2023. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan