Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

ASN Pemko Banjarbaru Disidang Gegara Ipad

×

ASN Pemko Banjarbaru Disidang Gegara Ipad

Sebarkan artikel ini
6 Sidang IPad 3klm
SIDANG - Pengadilan Tipikor menggelar sidang dugaan perkara korupsi pengadaan komputer tablet (iPad) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Muhammad Joni Setiawan yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan komputer tablet (iPad) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmaain.

Sejogjanya, sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi, tetapi sidangnya mengalami penundaan.

Baca Koran

Muhammad Joni Setiawan yang bertindak selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terseret dalam korupsi pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020.

Joni Setiawan yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Banjarbaru telah ditahan sejak tanggal 8 September 2023 saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru Andrayawan Perdana Disita Agara SH, dalam dakwaannya menyebut, proyek pengadaan iPad sebanyak 30 unit pada APBD Perubahan tahun 2020 itu menelan anggaran sebesar Rp 600 juta.

Ternyata dalam pelaksanaanya Ipad yang dibeli tidak sesuai dengan yang direncanakan.

Kasus korupsi pengadaan 30 unit personal tablet DPRD Banjarbaru sebelumnya juga telah menyeret dua terdakwa lainnya yaitu Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani yang telah divonis bersalah majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Aida Yunani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun lebih.

Aida Yunani diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan iPad, sementara Ahmad Syaifullah sebagai penyedia barang atau pihak ketiga.

Berdasrkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel Nomor SR299/PW16/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021, nilai kerugian negara pada proyek pengadaan komputer tablet itu mencapai Rp 500 juta lebih.

“Akibat perbuatan terdakwa selaku PPTK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 521.154.545,” ucap JPU Andra saat membacakan surat dakwaan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Baca Juga :  KKB Serang Dua Tukang Pemotong Kayu di Dekai, Papua Pegunungan Satu Orang Meninggal Dunia

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(hid/K-4)

Iklan
Iklan