Unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini memaparkan. , sejauh ini turunan dari Perpres Nomor : 52 tahun 2023 belum diterbitkan, baik Permendagri atau melalui Peraturan Walikota (Perwali)
BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin belum menerapkan aturan baru tentang pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dituangkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 52
tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 11 September 2023.
” Sampai saat ini kita masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) sebelumnya yaitu Perpres Nomor : 33 tahun 2020,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.
Kendati demikian kepada awak media Matnor Ali mengemukakan, terkait aturan baru perjalanan dinas tersebut DPRD Kota Banjarmasin sudah menyiapkan anggaran dalam APBD Perubahan tahun 2023.
Unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini memaparkan. , sejauh ini turunan dari Perpres Nomor : 52 tahun 2023 belum diterbitkan, baik Permendagri atau melalui Peraturan Walikota (Perwali).
“Kita tunggu saja aturan turunan dari Perpres 52 tersebut, terutama Perwali yang nantinya mengatur besaran satuan harga. Namun yang jelas anggarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor : 52 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor : 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Perpres Nomor : 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres Nomor : 33 tahun 2020.
Salah satu perubahan adalah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri secara at cost (biaya riil).
Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lungsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lungsum dapat digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. (nid)