Sesuai PKPU Nomor : 15 tahun 2023 masa kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan melalui media sosial
BANJARMASIN, KP – Pemasangan baliho dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2024 kini sudah marak di seluruh kabupaten/ kota di Kalsel,tak terkecuali Kota Banjarmasin Baliho dan spanduk bergambar calon anggota legislatif ini tidak hanya terpasang pada kawasan strategis seperti di tepi jalan pusat kota, tapi sudah merambah ke
lingkungan pemukiman warga.
Terpantau maraknya baliho dan spanduk bacaleg itu ditengarai melanggar aturan karena tidak sedikit selain bergambar bacaleg tapi juga tertulis ajakan yang menjurus ke arah melakukan kampanye.
Tidak hanya gambar dan partai politik pengusung sejumlah bacaleg juga menyisipkan nomor urut pencalonan.
Padahal, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 15 Tahun 2023 ditetapkan jadwal masa kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sesuai PKPU Nomor : 15 tahun 2023 masa kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan melalui media sosial Sebelum masa kampanye bacaleg atau caleg hanya diizinkan memasang alat peraga seperti baliho atau spanduk untuk sosialisasi.
Menyikapi adanya pelanggaran ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel berjanji akan bertindak dengan melayangkan surat ke parpol para caleg yang diduga berkampanye di luar jadwal telah ditentukan tersebut.
” Hingga saat ini, Bawaslu Kalsel masih menunggu laporan dari Bawaslu dari kabupaten/kota tentang hasil pendataan baliho dan spanduk yang diduga melanggar aturan,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono.
Ia mengatakan jika surat dilayangkan tidak diindahkan parpol , maka Bawaslu akan segera mengambil tindakan tegas diantaranya dengan mengeluarkan surat teguran atau melakukan
penertiban.
Mantan wartawan ini mengatakan, masih belum bisa memastikan berapa jumlah pemasangan baliho atau spanduk caleg yang diduga melakukan pelanggaran salah satu tahapan pemilu tersebut karena masih menunggu hasil pendataan dari Bawaslu kabupaten/kota.
Secara khusus Aries Mardiono menyampaikan himbauan agar seluruh lapisan masyarakat ikut berperan dan berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu 2024.
” Termasuk dalam ikut berpartisipasi dalam mengawasi adanya dugaan pelanggan setiap tahapan penyelenggaran pemilu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan pemilu tidak akan bisa berjalan sukses jika pesta demokrasi untuk memilih wakil rakyat itu hanya menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada penyelenggara pemilu. (nid/K-3)















