Jakarta, KP – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel melakukan konsultasi regulasi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Kita perlu konsultasikan regulasi terbaru tentang penganggaran,” kata anggota Banggar DPRD Kalsel, HM Rosehan NB selaku pimpinan pada focus group discussion (FGD) bersama jajaran Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Senin (23/10/2023), di Jakarta.
Menurut Rosehan, penjelasan ini diperlukan dalam pembahasan Raperda APBD 2024, serta potensi pendapatan Kalsel dari dana transfer pemerintah pusat.
“Kita harapkan dana transfer dari pemerintah pusat ini bisa bertambah,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel pada FGD di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalsel di Jakarta.
Selain itu juga dibahas mengenai isu-isu strategis di Kalsel yang anggarannya perlu perhatian khusus.
“Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi terkait permasalahan anggaran 2024,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Diantaranya, yang perlu ditekankan dan sejalan program pemerintah pusat, adalah mengenai stunting, kemiskinan ekstrim dan inflasi di daerah.
Hal yang tak kalah penting menjadi sorotan Badan Anggaran DPRD Kalsel, terkait anggaran untuk pendidikan dan kesehatan di Banua yang hingga kini persentasenya belum mencapai target yang diinginkan.
Sementara itu, Pembina Wilayah 3 Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Keuda Kemendagri, Rooy John Erasmus Salamony mengapresiasi upaya tim Banggar DPRD Kalsel untuk menganggarkan pelayanan wajib dasar, salah satunya mengenai mandatory spending 20 persen untuk bidang pendidikan.
“Kami senang, bapak dan ibu fokus ke Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Rooy.
Dijelaskan, pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sudah dijelaskan enam jenis SPM, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial yang menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Untuk itu, Rooy memohon dukungan Banggar DPRD Kalsel agar segera melakukan penandatangan kesepakatan bersama dokumen RAPBD 2024 antara Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel paling lambat 30 November 2023 untuk menghindari pinalti. (lyn/KPO-1)