TAMIANG LAYANG, Kalimantanpost.com –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Bea Cukai Palangka Raya, Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pengawasan peredaran rokok tembakau dan elektrik yang tidak memiliki cukai, cukai palsu dan cukai yang tidak sesuai peruntukannya di wilayah Kabupaten Barito Timur dan Barito Utara.
Pengawasan dilakukan bersama pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP selama lima, 23-27 Oktober 2023 dilaksanakan di wilayah Kabupaten Barito Timur dan Barito Utara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa merek rokok yang cukai tembakaunya tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, juga ada liquid rokok elektrik yang cukainya juga palsu.
Salah satu staf dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya Andris mengatakan kegiatan pengawasan hari ini berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.
“Setelah dilakukan pengawasan, ada beberapa penjual yang salah dalam administrasinya, untuk itu kami akan bawa sampelnya untuk dilaporkan ke pimpinan dan harus diteliti lebih lanjut,” ujar Andris.
Sementara itu, salah satu pedagang rokok Salim mengatakan ia tidak mengerti terkait cukai rokok.
“Kami belum lama buka toko rokok ini, sehingga kami tidak paham tentang cukai rokok. Menurut kami, kegiatan pengawasan seperti ini sangat bagus sekali untuk mensosialisasikan cukai rokok. Semoga ke depan tidak ada lagi cukai rokok yang ilegal,” pungkasnya. (Drt/KPO-3)