Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan RI, Tempat Sidang Belum Diputuskan

×

Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan RI, Tempat Sidang Belum Diputuskan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231030 WA0007 e1698644389966
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI, Senin (30/10/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI.

Pelimpahan dilakukan Senin (30/10/2023), setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Kalimantan Post

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.

Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

“Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, untuk tempat persidangan tersangka Panji Gumilang belum diputuskan apakah dilaksanakan di Pengadilan Indramayu, Jawa Barat atau daerah lain.

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, tetapi kemungkinan sidangnya akan dipindah, entah nanti berdasarkan kesepakatan kejaksaan, pengadilan atau kepolisian, termasuk Pemerintah Daerah Indramayu, apakah memungkinkan dilaksanakan di Indramayu,” kata Djuhandhani.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, pelimpahan Panji Gumilang ke Indramayu karena tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) terjadi di Indramayu.

Meski demikian, untuk perlaksanaan persidangan setelah proses pelimpahan dilakukan, kata dia, belum putuskan karena beberapa pertimbangan berdasarkan hasil analisa intelijen kepolisian.

Ia menyebut, pertimbangan yang disampaikan oleh kepolisian, salah satunya adalah saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.“Sehingga kami tetap menjaga situasi wilayah tetap aman dan terkendali,” katanya.

Baca Juga :  Ini Kronologi Dugaan Suap yang Libatkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Djuhandhani menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelijen yang diterima baik itu dari satuan wilayah dan sudah disampaikan kepada Kejaksaan maupun pengadilan negeri.

“Hasil analisis intelijen disampaikan persidangan disampaikan dilaksanakan di Indramayu. Namun, wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah sidang itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu,” katanya.

Dari analisa intelijen, kata Djuhandhani, pertimbangan lokasi persidangan melihat situasi wilayah menjelang tahapan Pemilu.

“Mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu,” kata Djudhandhani.

Proses pelimpahan Panji Gumilang ke Indramayu mendapat pengawalan ketat personel Polri bersenjata laras panjang. Menurut Djuhandhani, penjagaan ketat dilakukan sesuai standar prosedur pengamanan (SOP).

“Kami tetap menjaga keamanan pada yang bersangkutan. Yang bersangkutan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka dan sebagainya. Cenderung pada menjaga yang bersangkutan dan itu merupakan SOP, pengawalan kepada semua tersangka yang akan kami bawa,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani juga menegaskan terkait proses hukum Panji Gimilang bukan merupakan delik aduan dan perkara yang bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) sehingga meski laporan polisi sudah dicabut, penyidikan tetap berjalan, hingga proses pembuktian di persidangan.

Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang dan dinyatakan dalam kondisi sehat melaksanakan perjalanan darat menuju Indramayu.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Bareskrim limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan RI. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan