BARABAI, Kalimantanpost.com -Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Dinas Kesehatan menggelar Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP) bagi Pelaku Usaha, kegiatan dibuka oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi bertempat di Gedung Murakata Barabai, Selasa (17/10/2023)
Bupati Aulia mengatakan, penilaian mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah langkah penting dalam memastikan produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan.
“Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan Indonesia, sehingga perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk,” ungkap Bupati.
Dia berharap, hasil Bimtek dapat diterapkan pelaku usaha pangan sehingga produk industri rumah tangga pangan yang beredar di Kab HST tetap terjaga mutu dan keamanannya, sehingga tidak merugikan Kesehatan Masyarakat yang menkonsumsinya.
“Semoga seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan pangan dan menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan HST, H Zamhasari menengungkapkan, pembagian urusan pemerintahan bidang Kesehatan Pemerintah Kab/Kota memiliki kewenangan dalam penerbitan izin produksi makanan dan minuman serta pengawasan post market IRTP.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah mendukung daerah dalam pelaksanaan Pembangunan bidang Kesehatan dala rangka mewujudkan keamanan pangan,” katanya
Peserta Bimbingan Teknis berjumlah 70 orang pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Kabupaten HST Tahun 2023, dengan narasumber Bupati HST dan Petugas DFI.(Ary/KPO-3)