Kandangan, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS di Aula Kantor Kejari HSS, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pembahasan upaya perlindungan kepada pekerja rentan, petugas penyelenggara pemilu, pekerja sektor jasa konstruksi, Non ASN, Guru GTK, marbot, guru ngaji. relawan disabilitas, dan lain-lain di wilayah Kabupaten HSS.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Nur Albar, SH MH
Kasidatun, Hendi Budi Fidrianto,SH., Kepala BPKPD HSS, Nanang FMN, Kepala BPJAMSOSTEK HSS, M.Ikram, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten HSS, juga perwakilan dari KPU dan Bawaslu.
“Pada hari ini dilakukan rapat koordinasi antara BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang pembahasannya mengenai perlindungan jaminan sosial yang akan diberikan terhadap Perangkat Desa, RT/RW, Petugas Pemilu, dan Pekerja Rentan yang ada di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ucap Murniati.
Murniati menjelaskan, bahwa koordinasi ini bertujuan agar Pemerintah Kabupaten HSS dapat menganggarkan dana yang diperuntukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEKbagi perlindungan pekerja rentan dengan melindungi 2 Program BPJAMSOSTEK yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD atau melalui Dana Desa sesuai arahan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Poin “a” yang menyebutkan Pemberian Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial.
“Harapannya dengan penganggaran dana APBD, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi Non ASN, Petugas Pemilu, Perangkat Desa, Perangkat RT/RW, dan Pekerja Rentan Sektor Informal akan bisa terselenggara pada tahun 2024 dan terus berkelanjutan,” terang Murniati
Murniati juga berharap peningkatan dalam perlindungan terhadap pekerja jasa konstruksi di Wilayah Kabupaten HSS.
Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah, maka dibutuhkan kerja sama dari semua lini, baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK, dalam hal ini melibatkan pihak Kejari HSS dan Pemerintah Kabupaten HSS.
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Untuk potensi 9000 pekerja yang merupakan Petugas Pemilu baik dari pihak KPU dan Bawaslu yang harus dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” tambah Murniati.
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) & Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)