BARABAI, Kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menyerahkan secara simbolis Rumah Sejahtera Terpadu (RST), yang merupakan bantuan Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyerahan secara simbolis penyaluran bantuan RST kepada KPM berupa Buku Rekening untuk pencairan dana RST disaksikan anggota DPRD Provinsu Kalsel Hj Rizki Niraz Anggraini dan Plt Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten HST Eddy Rahmawan, di Auditorium Bupati HST, Jumat (6/10/2023).
Dalam sambutannya Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan masalah yang ada di Kabupaten HST selalu hubungannya dengan banyaknya keluarga yang tidak mampu memenuhi sandang pangan dan papan dikarenakan kondisi ekonominya.
“Satu Upaya Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten adalah bagaimana membantu masyarakat kita yang masih kekurangan dalam tiga hal tersebut, salah satunya adalah program RST ini,” ucapnya.
Bupati Aulia mengungkapkan, Program RST dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI cq. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
“Yang merupakan buah upaya dari Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan H Saiful Rasyid, sebagai bentuk aspirasi Masyarakat dalam rangka membantu warga di Kab HST,” tuturnya.
Bupati berharap Pembangunan RST ini selesai tepat waktu selama 90 hari kalender atau selama tiga bulan kedepan, dan warga penerima bantuan agar mensyukuri atas bantuan atau rezeki yang diberikan.
“Mudah-mudahan program ini menjadi berkah bagi kita semua, dan diridhai oleh Allah SWT,” tutup Bupati.
Plt Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kab HST Eddy Rahmawan mengatakan, untuk Kabupaten HST mendapatkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu sebanyak 50 unit.
“Penerima bantuan RST tersebar di 5 Kecamatan, tersebar di 6 desa dan terdiri dari 6 kelompok dengan jumlah 50 KPM, nilai bantuan RST sebesar Rp. 20 juta per KPM,” katanya.
Eddy menjelaskan Pelaksanaan RST didampingi oleh pendamping sosial perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) adalah pendampig sosial PKH yang ditunjuk oleh direktur jaminan sosial melalui SK penetapan pendamping RST tahun 2023.
Tujuan pelaksanaan program RST diantaranya adalah meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
“Standar RST terpenuhi prinsip rumah sehat dan rumah yang memiliki pengaturan ruang (ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, kamr mandi dan kakus (WC),” tutupnya.
Turut hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Plt Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA, Para Camat, Bank Mandiri, Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Undangan lainnya. (Ary/KPO-3)