Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dana “Jumbo”,
Pengadaan Lahan,
Pemkot Banjarmasin
Harus Terbuka ke Publik

×

Dana “Jumbo”,<br>Pengadaan Lahan,<br>Pemkot Banjarmasin<br>Harus Terbuka ke Publik

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP -Dana “jumbo” telah digelontorkan untuk membeli atau pemhaddan lahan, ini Pemkot Banjarmasin harus terbuka ke publik.
“Dalam beberapa kasus pengadaan tanah atau pembebasan lahan yang diterapkan pemerintah kota mendapat sorotan publik,” kata Ahmad Fikri SH MH, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung
Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Semua seperti pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas (rumdin) jabatan Walikota Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman, Antasan Besar menelan dana Rp 31 miliar.

Baca Koran

Kemudian, pengadaan tanah atau pembebasan lahan di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Telaga Biru, Banjarmasin Barat dengan dana Rp 13 miliar yang akan dijadikan Terminal Tipe C Trisakti, bahkan RTH Telaga Biru.

Ada pula, pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan Jembatan Pramuka-Sungai Gampa.

Bahkan rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Sungai Jingah-Sungai Bilu ditaksir Rp 50 miliar.

Sisi lain Fikri Hadin menegaskan berdasar UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, harus mengadopsi semangat hak asasi manusia (HAM).

Regulasi yang disiapkan pemerintah kota dalam pengadaan tanah melalui Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Skala Kecil yang diperbarui dengan terbitnya Perwali Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2022.

“Dalam pengadaan tanah itu harus terbuka atau transparan ke publik, karena sudah diatur prosedur. Termasuk, dengan terbitnya Perwali Banjarmasin itu.

Menyangkut pula soal ganti rugi yang layak dan adil,” ucap Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM.

Ia mengatakan nilai ganti kerugian atas tanah yang kena pembebasan atau pengadaan tanah harus ditetapkan penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan.

“Penilaian itu tentu menyangkut bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Polri Berperan Vital Kawal Agenda Besar Bangsa

Iamenekankan nilai ganti rugi yang dinilai oleh penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum bersifat final dan mengikat.

Penetapan arus dikuatkan dengan berita acara yang menjadi dasar pembayaran ganti kerugian baik berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali maupun kepemilikan saham yang disepakati kedua belah pihak paling lama 30 hari berdasar hasil musyarawah. (net/K-2)

Iklan
Iklan