Banjarmasin, KP – Anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian mengharapkan Pemko untuk terus berupaya mempercepat tercapainya tujuan reformasi birokrasi.
Menurutnya, di era reformasi dan keterbukaan saat ini mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan dengan terus berupaya meningkatkan komunikasi dan transparansi.
“Untuk mencapai tujuan itu pihak DPRD Kota Banjarmasin terus memberikan dorongan peningkatan implementasi reformasi birokrasi,” ujarnya kepada {KP} Minggu (1/10/2023).
Dikatakan peningkatan komunikasi dan transparansi wajib harus terus diupayakan. Apalagi kaitannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Deddy Sophian menyebutkan kewajiban itu sesuai Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan, bahwa negara termasuk pemerintahan daerah berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Lebih jauh anggota dewan dari F-PKB ini mengemukakan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sangatlah dituntut untuk terus terus meningkatkan integritas, disiplin, serta motivasi kerja untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yaitu terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera.
Ia mengakui, bahwa pelayanan publik di jajaran Pemko Banjarmasin dirasakan sudah cukup berjalan dengan baik. Penilaian itu katanya, setidaknya menyusul keberhasilan Pemko Banjarmasin meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Dikatakan, dalam mewujudkan percepatan reformasi birokrasi ada tiga masalah yang saat ini masih dikeluhkan. Pertama adalah birokrasi pemerintahan yang terkesan berbelit dan lambat dalam memberikan pelayanan.
Kedua sering adanya oknum meminta uang jasa secara halus dalam memberikan pelayan publik dan ketiga adalah terkait masalah penyediaan peralatan teknologi yang belum memadai.(nid/K-3)