Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarbaruTRI BANJAR

Dewan Minta Kaji Ulang Lokasi Pembuatan TPS 3R

×

Dewan Minta Kaji Ulang Lokasi Pembuatan TPS 3R

Sebarkan artikel ini
Amir Matnor Ali
H Matnor Ali

Fungsi pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah

BANJARMASIN, KP – Program Pemko Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menambah pembuatan TPS 3R tampaknya tidak selalu berjalan mulus.

Baca Koran

Terakhir, ketika DLH berencana membangun TPS 3R di Kelurahan Tanjung Pagar yang belakangan mendapat penolakan warga sekitar.

Padahal pembangunan TPS 3R sangat penting. Sebab TPS 3R adalah tempat pembuangan sampah dengan konsep untuk mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (rycyle).

Fungsi pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Adanya penolakan warga terhadap pembuatan TPS 3R tersebut mendapat perhatian DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali meminta agar Dinas Lingkungan Hidup mengkaji ulang letak pembuatan TPS 3R.

Matnor Ali memaklumi, pembangunan TPS 3R seringkali mendapat penolakan. Apalagi tempat tinggal warga kawasan tertata, belum lagi dampak bau yang ditimbulkan lantaran TPS 3R dibangun lokasinya berada tidak jauh dari rumah warga.

Terkait berbagai kendala itu Matnor Ali meminta agar TPS 3R yang akan dibangun diusahakan jauh dari rumah atau pemukiman warga.

” Tak kalah penting sebelum pembangunan TPS 3R dikerjakan disosialisasikan terlebih dahulu dengan warga sekitar,” katan unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini.

Sebagaimana diberitakan terkait penolakan pembangunan TPS 3R di Kelurahan Tanjung Pagar Pemko Banjarmasin sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan warga sekitar. Namun dalam pertemuan tersebut belum mendapatkan kesepakatan.

Sebelumnya warga di kawasan Jalan Jahri Saleh Kelurahan Sungai Jingah juga menolak pembangunan TPS 3R di sekitar tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Sosialisasikan Peluang Ekspor untuk UMKM

Terkait adanya penolakan ini komisi III DPRD Kota Banjarmasin berencana memanggil pihak DLH untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi mengakui, sistem pengolahan sampah baik melalui TPST atau TPS 3R diharapkan selain mampu mengurangi volume pembuangan sampah, tapi juga bisa menjadikan sampah diolah menjadi barang bermanfaat kembali, bahkan bisa menghasilkan uang. (nid/K-3)

Iklan
Iklan