KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com – Sungguh bejat kelakuan oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini. Seharusnya mendidik muridnya dengan baik, malah diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya. AM pun harus berurusan dengan polisi.
“Ya benar, terduga pelaku telah kita amankan di Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Jumat (20/10/2023).
Terduga pelaku ditangkap Polisi atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 9 tahun tersebut di cabuli oleh AM.
Dalam laporan orang tua korban kepada Polisi, kejadian berawal pada Sabtu (14/10) lalu, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil.
Kemudian, sang ibu korban menanyakan perihal rasa sakit saat buang air kecil tersebut, dan kemudian anak korban menceritakan hal itu terduga pelaku AM telah melakukan pencabulan.
Perbuatan bejad yang dilakukan pelaku AM di rumah dinasnya sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini.
“Yang terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, terduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara melepas rok sekolah dan celana dalam korban, kemudian memegang kemaluan korban dengan menggunakan tangan secara langsung,” terangnya.
Kemudian, sambungnya, pelaku AM melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dan disuruh memegang kemaluan AM dengan paksaan berupa tangan korban dipegang dan ditahan secara kuat dan kasar agar tidak melawan.
Bukan itu saja korban melakukan ancaman apabila perbuatannya tersebut dilaporkan, korban akan dikeluarkan dari sekolah.
Kejadian inipun, telah diketahui oleh teman-teman sekolah korban, yang kemudian mendesak korban agar melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya agar tidak terulang lagi.
Atas perbuatan pelaku AM, Polisi menjeratnya dalam kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimkasud dalam pasal 81 UU 17/2016 Junto 64 KUHPidana. (Iw/KPO-3)