Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Diduga Korupsi Rp35 Miliar, Mantan Kadistan Balangan Ditahan

×

Diduga Korupsi Rp35 Miliar, Mantan Kadistan Balangan Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231004 WA0008
Jaksa penyidik Kejari Balangan saat mengantar tersangka ke di Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (3/10/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

BALANGAN, Kalimantanpost.com – Diduga terlibat korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 dan 2020 bersumber dari APBD sebesar Rp3.563.542.223, Kejaksaan Negeri Balangan Kalimantan Selatan menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi.

“Sebelumnya tersangka terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020, yang bersumber dari dana APBD dimana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan Raj Boby CF, di Balangan, Selasa (3/9/2023).

Iklan

Boby menuturkan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor: PRINT-408/O.3.22/Ft.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 terkait penahanan terhadap satu tersangka kasus korupsi.

Boby melanjutkan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Boby menjelaskan tersangka tersebut melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Kemudian ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” tutur Boby. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Kapal Rombongan Calon Gubernur Maluku Utara Terbakar, Lima Orang Tewas

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan