Martapura, KP – Sekdakab HM Hilman menghadiri Focus Group Discussion (FGD), optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres)
nomor 2 tahun 2021.
Kegiatan ini digelar Kejaksaan Negeri Banjar bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin, bertempat di Aula Kantor Kejari, Selasa (10/10).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin Murniati mengatakan, tujuan dilaksanakan FGD guna memonitor sampai dimana Kabupaten/Kota melaksanakan perintah Inpres nomor 2 tahun 2021 dan Inpres 04 tahun 2022.
Menurutnya, Kabupaten Banjar telah berkomitmen menjalankan amanah dengan menganggarkan di tahun 2024 kepada pekerja rentan, RT RW dan kewajiban Pemkab dalam menjalankan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) serta pencegahan kemiskinan.
“Alhamdulillah di Kabupaten Banjar sudah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan mengubah regulasi sesuai kebutuhan terkait Inpres 2 tahun 2021. Serta KPU dan Bawaslu sudah dimasukkan perlindungan jaminan sosialnya, semoga sudah terealisasi sebelum berlangsungnya pilkada, jelasnya.
Sekda Hilman menjelaskan, di FGD tersebut Pemkab Banjar melaporkan bagaimana upaya yang telah dilakukan terkait terbitnya Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Inpres 04 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
”Pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan kepada warganya, baik itu formal, informal maupun pekerja konstruksi yang siap di data untuk diadakan perluasan,” katanya.
Berdasarkan data P3KE dan pencegahan kemiskinan tersebut, lanjutnya, akan diprioritaskan dan dibantu pembayaran iurannya oleh pemerintah, sehingga nantinya warga kurang mampu, dapat manfaat perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin. (Wan/K-3)















