Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

DPRD Hati-Hati Gunakan Perjalanan Dinas

×

DPRD Hati-Hati Gunakan Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
IMG 20231024 WA0001 scaled
SHARING INFORMASI – BP Perda dan Banmus DPRD Kalsel saat sharing informasi dengan DPRD DKI Jakarta, khususnya penerapan Perpres Nomor 53 tahun 2023, Senin (23/10/2023), di Jakarta. (KP/dprdkalsel)
Iklan

Jakarta, KP – Ketua DPRD DKI Jakarta, H Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan agar anggota dewan lebih berhati-hati dalam menyikapi dan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023.


Karena Perpres yang mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang diperuntukan bagi perjalanan dinas.

Baca Koran


“Dengan adanya lumsum ini teman-teman hati-hati juga, jangan sembarangan,” tegas Prasetyo, saat menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, Senin (23/10/2023), di Jakarta.


Ditambahkan, kunjungan kerja jangan menggunakan ‘joki’, dimana wakil rakyat tidak berangkat dan diwakili stafnya.


“Hati-hati kalau tidak berangkat dan diwakilkan ke staf. Ini bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di audit random. Berbahaya,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Hal tersebut diungkapkannya menjawab pertanyaan anggota Banmus Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said, yang ingin mengetahui dan belajar bagaimana Banmus DPRD DKI Jakarta dalam menyusun rencana kerja berdasarkan Perpres Nomor 53 tahun 2023.


“Kita belajar dari DKI Jakarta agar perjalanan-perjalanan dinas itu aman, tidak menyalahi dari aturan-aturan yang ada,” kata srikandi Partai Golkar.


Kunjungan kerja BP Perda dan Banmus DPRD Kalsel ini dalam rangka sharing informasi terkait tugas dan peran masing-masing.


“Ini dalam rangka memeningkatkan kinerjanya sebagai alat kelengkapan dewan (AKD),” kata H Karlie Hanafi Kalianda selaku pimpinan rombongan BP Perda dan Banmus DPRD Kalsel.


Karlie Hanafi mengungkapkan, dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) secara umum prosesnya sama, namun ada sedikit perbedaan, yakni pada pembuatan Perda inisiatif.


“Di DKI, untuk (perda) inisiatif itu tidak dibahas oleh DPRD, jadi diserahkan semuanya ke eksekutif. Jadi sepertinya tidak membentuk panitia khusus (Pansus),” tambah politisi Partai Golkar.

Baca Juga :  Dewan Kalsel Pastikan Perda Wajib Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat


Sedangkan di Kalsel, baik untuk Perda inisiatif maupun usulan pemerintah dibahas oleh Pansus. “Itu sedikit perbedaannya,” tambah Karlie Hanafi.


Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar mengungkapkan, untuk 2024, rencananya ada 35 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan diajukan, namun setelah didiskusikan menjadi 19 Raperda.


“Tetapi (Raperda) inisiatif DPRD tidak membahas, sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif, namun kita bisa setiap saat mengundang mereka untuk berdiskusi,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan