Palangka Raya Kalimantanpost.com – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni wakili Sekretaris Daerah (Sekda) buka kegiatan Uji Publik Terhadap Draft Naskah Akademik Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertambangan, di Palangka Raya, Jumat (27/10).
Sekda Kalteng melalui Sri Widanarni mengatakan keberadaan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal itu dikarenakan, tidak dapat terlepas dari suatu rangkaian tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
Dipaparkannya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi beralih ke Pemerintah Pusat termasuk di dalamnya kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan.
“Terkait ketentuan yang mengatur regulasi baru tersebut, maka Peraturan Daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan,” katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Saya berharap agar peserta Uji Publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan,” tandasnya.
Hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway dan Kepala Perangkat Daerah Kalteng lainnya, Kepala Bagian Perekonomian se-Kalteng, Akademisi, serta Ketua Himpunan Ahli Pertambangan Indonesia. (drt/k-10)