Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Empat ‘Tikus’ Pencuri Oli Trafo PLN Diringkus Polres Tabalong

×

Empat ‘Tikus’ Pencuri Oli Trafo PLN Diringkus Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20231029 WA0003 e1698559413461
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian (kiri) bersama pejabat sementara Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo. (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Empat ‘tikus’ oli travo milik PT PLN di kawasan Gardu Induk Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak diringkus Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Empat pelaku itu, yakni SR (42) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, SN (41) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, US (46) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak dan SU (30) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung.

GBK

“Keempat pelaku sudah kami tangkap terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan mereka secara bersama-sama,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Minggu (29/10/2023).

Dia mengatakan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama menangkap para tersangka di rumah masing-masing pada Kamis kemarin.

Menyusul laporan dari pihak PT PLN terkait pencurian oli trafo di Gardu Induk Desa Maburai yang menyebabkan aliran listrik terganggu.

Kasus pencurian terungkap saat adanya pemadaman listrik dan hasil pemeriksaan petugas gardu induk ditemukan oli trafo yang tercecer dan knop minyak pada trafo dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam ternyata oli yang berada di dalam trafo berkurang dan menurut tenaga teknisi padamnya listrik disebabkan oli travo yang berkurang sehingga aliran listrik terganggu.

Selain itu kondisi pagar yang terbuat dari besi terbuka yang sebelumnya dalam keadaan tertutup menggunakan baut.

Pihak pelapor (PLN) juga mendapati dua buah jerigen berwarna biru diduga milik pelaku untuk menampung oli trafo tersebut dan satu buah baut yang letaknya tidak jauh dari jerigen.

“Akibat aksi pencurian ini PT PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp351 juta,” ucap Anib.

Hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : 

Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial UD warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak masih dalam pengejaran.

Selain meringkus empat pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit mobil pick up warna perak, dua jerigen kosong dan satu plat besi yang dilas dengan sebatang pipa. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan
Ucapan