BARABAI, Kalimantanpost.com – Seorang laki-laki berinisial MY (35) diamankan Sat Reskrim Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Informasi yang diperoleh, tersangka MY menghalang-halangi pembangunan salah satu ruas jalan menuju Desa
Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasalnya, masyarakat sudah lama mengidamkan-idamkan jalan mulus di daerah tersebut. Kalau jalan tidak di bangun, musim hujan jalan akan tergenang air, itu awal mula perkara ini.
Ada permasalahan tersebut, di hari Selasa (3/10) sekitar pukul 10.30 Wita anggota Polres HST dan anggota Polsek Labuan Amas Utara ingin melaksanakan mediasi di rumah MY di Desa Mantaas RT 006 RW 002 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saat MY duduk bersama anggota kepolisian di sofa ruang tamu rumah MY, ada melihat warga berinisial WH sedang berjalan kaki di depan rumah MY.
WH kenudian berkata:
“Bila handak berkelahi keluar” teriaknya. Mendengar tantangan tersebut MY emosi dan langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang terletak di sela-sela sopa.
MY kemudian mencabut atau lepaskan dari kompangnya, dan senjata tajam tersebut MY pegang menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian MY mau keluar rumah melewati jendela, namun anggota kepolisian langsung mengamankan MY bersama senjata tajam.
Selanjutnya, MY dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya. (Ary/KPO-3)