BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gara-gara mantan isterinya sering dirayu, Gusti Helmi Arif alias Imi Otek (38) menghabisi Akhmad Berkati alias Amat Koreng.
Kasus pembunuhan cukup menggegerkan warga Jalan Pangeran Antasari tersebut
direkonstruksi di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Jumat (20/10/2023).
Rekonstruksi ini langsung dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIk MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, didampingi para pengacara tersangka dari LKBH ULM Banjarmasin.
Disana tersangka Imi Otek warga Jalan Pekapuran Raya RT 05 RW 01 Banjarmasin Timur, telah melakukan rekonstruksi pembunuhan 32 adegan bersama temannya yang juga di jadikan tersangka bernama Ahmad Ripani alias Ading Alus (42), warga Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah
Dimana peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang. Sampurna Banjarmasin Tengah, Sabtu (9/9/2023), saat itu tersangka Imi Otek bersama temannya Ading Halus, dalam mabuk berat. Lalu tersangka Imi Otek meminta temani dengan tersangka Ading Halus untuk mencari korbannya hanya menggunakan sepeda motor.
Setelah melihat korban ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama warga sekitar, tersangka Imi Otek mengajak tersangka Ading Halus bergegas pulang untuk mengambil senjata tajam (sajam) yang dibungkus dengan tas raket.
Selanjutmya Imi Otek bersama tersangka Ading Halus langsung kembali ke TKP, pada saat adegan 16 tersangka Imi Otek langsung melakukan penganiayaan kepada korbannya, sedangkan tersangka Ading Halus hanya duduk diatas sepeda
Disitulah tersangka Imi Otek mengahabisi korbannya secara babi buta, akibatnya korban mengalami luka sobek dibagian kepala belakang, luka sobek bagian punggung dan dijari tangan mengalami sobek. Melihat korbannya sudah tak berdaya lagi itulah tersangka Ading Alus langsung menghalat dan mengajak kabur..
Disana kedua tersangka ini langsung lari ke Pelaihari Tanah Laut (Tala), ke Kotabaru, dan terakhir mereka bersembunyi di Jalan Tangkawang Baru dirumah Paman Jani Kecamatan Bakarangan RT 02 Kabupaten Tapin
Mengetahui tersangka berada di Kabupaten Tapin, tim gabungan terdiri dari Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah diback up Unit Resmob III Dit Reskrimum Polda Kalsel, Anggota Dit Intelkam Polda Kalsel, Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polres Tapin, Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Buser Banjarmasin Utara, dan Polsek Bakarangan, langsung melakukan penangkapan.
Salah satu tersangka yaitu tersangka Imi Otek terpaksa dilumpuhkan karena hendak melarikan diri.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIk MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, dilakukan rekonstruksi dilakukan untuk dapat diketahui secara pasti yang dilakukan Imi Otek dikenakan pasal 340 atau 338 atau 351 Ayat (3) KUHP, sedangkan temannya tersangka Ading Halus dikenakan pasal 56 KUHP membantu melarikan atau menyembunyikan tersangka kejahatan. (Fik/KPO-3)