Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gara-Gara Sering Rayu Mantan Isterinya, Imi Otek Habisi Amat Koreng

×

Gara-Gara Sering Rayu Mantan Isterinya, Imi Otek Habisi Amat Koreng

Sebarkan artikel ini
IMG 20231020 WA0049
Rekontruksi kasus pembunuhan Gusti Helmi Arif alias Imi Otek (38) terhadap Akhmad Berkati alias Amat Koreng (51). (Kalimantanpost.com/Anduy)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gara-gara mantan isterinya sering dirayu, Gusti Helmi Arif alias Imi Otek (38) menghabisi Akhmad Berkati alias Amat Koreng.

Kasus pembunuhan cukup menggegerkan warga Jalan Pangeran Antasari tersebut
direkonstruksi di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Jumat (20/10/2023).

Baca Koran

Rekonstruksi ini langsung dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIk MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, didampingi para pengacara tersangka dari LKBH ULM Banjarmasin.

Di sana, tersangka Imi Otek warga Jalan Pekapuran Raya RT 05 RW 01 Banjarmasin Timur, melakukan rekonstruksi pembunuhan 32 adegan bersama temannya yang juga dijadikan tersangka bernama Ahmad Ripani alias Ading Alus (42), warga Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna Banjarmasin Tengah, Sabtu (9/9/2023). Saat itu tersangka Imi Otek bersama temannya Ading Halus, dalam kondisi mabuk berat. Lalu tersangka Imi Otek meminta temani dengan tersangka Ading Halus untuk mencari korbannya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melihat korban ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama warga sekitar, tersangka Imi Otek mengajak tersangka Ading Halus bergegas pulang untuk mengambil senjata tajam (sajam) yang dibungkus dengan tas raket.

Selanjutmya Imi Otek bersama tersangka Ading Halus langsung kembali ke TKP, pada saat adegan 16 tersangka Imi Otek langsung melakukan penganiayaan kepada korbannya, sedangkan tersangka Ading Halus hanya duduk diatas sepeda motor.

Di situlah tersangka Imi Otek mengahabisi korbannya secara membabibuta. Akibatnya korban mengalami luka sobek di bagian kepala belakang, luka sobek bagian punggung dan di jari tangan mengalami sobek. Melihat korbannya sudah tak berdaya lagi itulah tersangka Ading Alus langsung memisahkan dan mengajak kabur.

Baca Juga :  Nekat Edarkan Sabu, Dua Sopir Ditangkap Polisi

Kedua tersangka ini langsung lari ke Pelaihari Tanah Laut (Tala), ke Kotabaru, dan terakhir mereka bersembunyi di Jalan Tangkawang Baru, di rumah Paman Jani, Kecamatan Bakarangan RT 02 Kabupaten Tapin.

Mengetahui tersangka berada di Kabupaten Tapin, tim gabungan terdiri dari Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah diback up Unit Resmob III Dit Reskrimum Polda Kalsel, Anggota Dit Intelkam Polda Kalsel, Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polres Tapin, Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Buser Banjarmasin Utara, dan Polsek Bakarangan, langsung melakukan penangkapan.

Salah satu tersangka yaitu tersangka Imi Otek terpaksa dilumpuhkan karena hendak melarikan diri.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIk MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk dapat diketahui secara pasti yang dilakukan Imi Otek

Imi Otek dikenakan pasal 340 atau 338 atau 351 Ayat (3) KUHP, sedangkan temannya tersangka Ading Halus dikenakan pasal 56 KUHP membantu melarikan atau menyembunyikan tersangka kejahatan. (Fik/KPO-3)

Iklan
Iklan