Kandangan Kalimantanpost.com – Seorang pria di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial IS (34) diringkus polisi karena kedapatan memiliki 20 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,54 gram.
IS diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Negara-Kandangan RT 2, Desa Muning Tengah, Kamis (12/10) petang.
Penangkapan tersebut berawal dari anggota Polsek Daha Selatan menerima informasi ada pengedar narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan, hingga membuntuti tersangka IS secara rahasia.
Hasil penyelidikan dilaporkan ke Kapolsek Daha Selatan Ipda Purwadi.
Lalu, pada Kamis 12 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Polsek Daha Selatan dipimpin Kapolsek langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke rumah tersangka.
“Ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dalam plastik klip, yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di atas lemari pakaian,” beber Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kapolsek Daha Selatan Ipda Purwadi, Jumat (13/10) petang.
Setelah diinterogasi, tersangka IS mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Kapolsek mengatakan, IS beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Daha Selatan, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Barang bukti lain yang ditemukan yakni satu unit timbangan digital, dan satu buah serok plastik. (tor/K-4)