Banjarmasin, KP – Partai berhak melakukan rolling kader yang ditempatkan pada alat kelengkapan dewan, seperti pergantian Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan.
“Jadi partai berhak merolling kader yang duduk di legislatif, dan menggantikan dengan yang lain,” kata Sekretaris Partai Golkar Kalsel, H Supian HK kepada wartawan, Rabu (11/10/2023), di Banjarmasin.
Menurut Supian HK, kebijakan inipun sudah mendapatkan restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, bahkan meminta mengabaikan keberatan yang disampaikan mantan Ketua DPRD Balangan tersebut.
“Kebijakan mengganti ketua DPRD Balangan ini disampaikan pada rapat yang dihadiri yang bersangkutan, dan Fraksi Partai Golkar Balangan mengajukan pergantian ke DPD Partai Golkar Kalsel,” jelasnya, didampingi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel, H Puar Junaidi.
Kemudian Partai Golkar Kalsel menyampaikan usulan ini ke DPP untuk mendapatkan persetujuan, bahkan usulan ini sempat mandeg sekitar tiga bulan, karena DPP turun langsung ke lapangan untuk menelusuri usulan tersebut.
“Akhirnya DPP mengeluarkan putusan untuk menetapkan Dadang Idi Fajeri sebagai pengganti Ketua DPRD Balangan hingga berakhir masa jabatan,” tegas Ketua DPRD Kalsel.
Sedangkan keberatan yang Ahsan Fauzan, menurut Supian HK, tidak dipermasalahan, termasuk gugatan hukum yang dilakukan, karena apa yang dilakukan ini sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.
“Karena DPP sudah menyetujui pergantian ketua DPRD Balangan pada 31 Agustus 2023 lalu,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong.
Puar Junaidi menambahkan, sebagai kader partai, seharusnya yang bersangkutan patuh pada keputusan DPP partai, karena kewenangan merolling jabatan tersebut pada partai. Hal ini sudah sesuai aturan dan AD/ART partai.
“Ditarik partai ini adalah persoalan internal, bukan kinerja DPRD dan ini telah disetujui DPP,” tegas Puar Junaidi.
Bahkan Puar Junaidi juga pernah mengalami hal serupa, yang sudah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kalsel pada paripurna dewan, namun dibatalkan, mengingat Partai Golkar menunjuk H Burhanuddin untuk menggantikan Hj Noormiliyani yang terpilih sebagai Bupati Barito Kuala pada 2017 lalu.
“Sebagai kader partai, kita harus patuh pada keputusan partai untuk menempatkan kadernya,” ujar mantan anggota DPRD Kalsel ini.
Selain pergantian di DPRD Balangan, Partai Golkar juga memproses pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak empat orang, karena beralih partai politik, memilih menjadi DPD RI dan lainnya, sehingga harus digantikan dengan nomor urut selanjutnya. (lyn/KPO-1)