JAKARTA, Kalimantanpost.com – Setelah beberapa hari naik, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (13/10/2023) pagi tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1.072.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp1.072.000 per gram pada Kamis (12/10).
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam, Jumat pagi juga turun Rp1.000 menjadi Rp949.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (12/10) senilai Rp950.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Jumat pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp586.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.072.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.084.000.
- Harga emas 3 gram: Rp3.101.000.
- Harga emas 5 gram: Rp5.135.000.
- Harga emas 10 gram: Rp10.215.000.
- Harga emas 25 gram: Rp25.412.000.
- Harga emas 50 gram: Rp50.745.000.
- Harga emas 100 gram: Rp101.412.000.
- Harga emas 250 gram: Rp253.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp506.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.012.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Mau/KPO-3)