BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Selatan gandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan lakukan perjanjian kerjasama untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dokter maupun pasien.
Perjanjian kerjasama ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Sinergi Dalam Pelayanan Kesehatan dan Praktik Kedokteran bertempat di auditorium RSUD Ulin tower Lantai 8 Banjarmasin, Rabu (11/10/2022).
Ketua IDI Wilayah Kalimantan Selatan dr. Sigit Prasetia Kurniawan mengapresiasi MoU yang terjalin antara IDI Wilayah Kalsel dengan Polda Kalsel tersebut.
“Perjanjian kerjasama sangat penting untuk anggota IDI dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga memerlukan upaya perlindungan hukum agar dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan regulasi serta hukum yang berlaku di Indonesia,”ucap Sigit.
Dirinya juga mengatakan sinergi antara IDI Kalsel dan Polda Kalsel sudah sangat luar biasa dalam empat point yang tercantum dalam penandatanganan kerjasama MoU.
“Semoga kedepannya IDI dengan Polri lebih bersinergi, kolaboratif dan selalu berkomunikasi,”harapnya.
Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya di tingkat nasional antara pengurus besar IDI dengan Kapolri.
“MOU tersebut merupakan upaya untuk menyelaraskan proses-proses hukum dalam aspek pelayanan kesehatan,” terangnya.
Selain itu MoU membahas mengenai kerjasama dan guna menentukan langkah hukum apabila dalam profesi kedokteran terdapat dugaan kegiatan malpraktek.
“Sehingga ke depan diharapkan profesi kedokteran dan kepolisian dapat bersinergi secara bersama tanpa adanya unsur melawan hukum dalam melayani masyarakat, terutama dalam penanganan pasien,” tandasnya. (Rzk-KPO-1)















