Tabalong, KP – Seorang perempuan berinisial FA (25) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan Polres Tabalong karena melakukan penipuan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM mengatakan, aksi pencurian terjadi pada bulan Juli 2023 lalu dimana FA memposting status di media komunikasi WhatsApp miliknya yang berisikan penawaran “Promo Penjualan Sembako”.
Postingan tersebut kemudian telah dilihat oleh orang banyak dan selanjutnya beberapa orang langsung tertarik dikarenakan wanita berusia 25 tahun ini mempromosikan atau menjual sembako tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran.
Salah satu yang menjadi korban FA adalah seorang perempuan berinisial MA warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Wanita berusia 33 tahun ini ikut membeli “Sembako” tersebut dengan total pembelian senilai Rp 16.793.000, dimana pembayaran dilakukan dim uka dengan cara ditransfer melalui perbankan.
“Namun hingga waktu kesepakatan penerimaan barang, korban tidak juga menerima barang yang dibelinya, hingga pada Rabu (11/10) pagi, korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor
kontak pelaku sudah tidak aktif lagi,” katanya.
Korban kemudian melaporkan aksi penipuan ini ke Polres Tabalong dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka RA oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK Minggu (22/10) malam di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Iptu Sutargo menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, MA ternyata bukan satu-satunya korban penipuan FA.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Tabalong, agar tidak mudah terpancing dengan barang yang berharga lebih murah dari pasar, teliti dahulu kebenarannya, kalaupun tetap ingin membeli usahakan dengan sistem pembayaran berbeda semisal dengan sistem Cash On Delivery atau COD, sehingga bisa meminimalisir kesempatan pelaku dalam melakukan niatnya” imbau Sutargo.
“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan FA diharapkan bisa melapor ke kantor Polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi,” imbuh Sutargo
Saat ini pelaku FA sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar rekening koran bank atas nama MA, 1 buah handphone warna merah, 1 buku tabungan atas nama FA, 1 buku catatan milik FA dan 1 buah skuter matik warna merah.
Pelaku FA akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan.(humas polres tabalong/K-4)