Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Direktur CV BA ke Kejari Banjarbaru

×

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Direktur CV BA ke Kejari Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
5 Tak Bayar Pajak 2klm
DISERAHKAN - Tersangka Direktur CV BA berinisial AA diserahkan penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. (KP/ful/Repro Kanwil DJP Kalseteng)

BANJARBARU, KP – Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan tersangka Direktur CV BA berinisial AA bersama barang bukti dan harta kekayaan yang telah disita kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Berkas perkara AA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Koran

“Tersangka AA, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012. Modusnya tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi, Selasa (24/10).

Tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya, lanjut dia, akan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tarmizi mengatakan, perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan CV BA tahun pajak 2012 tersebut seharusnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” paparnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2013.

Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 467.654.195.

“Peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya yakni menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas, tegasnya.

Baca Juga :  Vonis Empat Pembobol Bank Plat Merah Unit Sengayam Batulicin Vonisnya Ditunda

Tarmizi berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Pihaknya pun akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak.(nau/K-4)

Iklan
Iklan