Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Karlie Sosialisasikan Peraturan Penanggulangan Bencana di Kalsel

×

Karlie Sosialisasikan Peraturan Penanggulangan Bencana di Kalsel

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Lili
SOSIALISASI – Anggota DPRD Kalsel, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat memaparkan materi sosialisasi tentang penanggulangan bencana di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Batola, Selasa (3/10).(KP/Lili)

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH, melaksanakan Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Peraturan Perundang-undangan Provinsi Kalsel No 6 tahun 2017 terntang Penanggulangan Bencana di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (3/10/2023).

“Dasar utama penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Alinea IV yang menyatakan bahwa “… Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan sekuruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum …”, ujar Karlie mengutip Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV dalam sosialisasi yang dihadiri Camat Jejangkit, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kaum iobu serta masyarakat umum lainnya.

Baca Koran

Selanjutnya, politisi senior Partai Golkar ini melanjutkan, ditindaklanjuti dengan beberaoa peraturan lainnya. “Seperti di Provinsi Kalsel ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.

Ruang lingkup penanggulangan bencana dalam Perda tersebut meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat faktor alam, factor non alam. dan factor sosial .

Selain bencana seperti yang dimaksud itu, termasuk dalam ruang lingkup penanggulangan bencana menurut aturan daerah ini adalah keadaan bahaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi bagian dari bencana yang harus diberikan tindakan penanggulangan yang relevan.

“Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertanggung jawab kepada Gubernur,” jelas Karlie.

Sementara, Sekretrais BPBD Kabupaten Barito Kuala, Irmansyah Hadi, SKm selaku narasumber, bvanyak membeberkan tentang bencana yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala. “Khusus untuk bencana Karhutla, kecamatan Jejangkit merupakan yang terparah di Kabupaten Batola,” ungkapnya.

Sedangkan bencana yang resikonya tinggi terjadi di Kabupaten Batola adalah banjir, karhutla dan putting beliung.

Baca Juga :  Terganjal SNI, DLH Kalsel Sebut Harapan Banjarmasin Miliki TPA Pupus

“Dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel, empat besar daerah yang beresiko tinggi terjadi bencana adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Batola, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar,” jelasnya.

“Upaya penanggulangan bencana selain dari pemerintah daerah juga melibatkan masyarakat yang merupakan garda terdepan atau pihak yang paling pertama mengetahui terjadinya suatu bencana”, pungkas Irmansyah.

Kegiatan sosialisasi mendapat tanggapan serius dari para peserta, apalagi disaat yang bersamaan kabut asap sebagai dampak karhutla cukup pekat di Kawasan kabupaten Batola, bahkan sampai ke kota Banjarmasin. (lia/K-3).

Iklan
Iklan