Banjarmasin, KP – Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan nasib AG, ASN yang melakukan tindakan perselingkuhan ditentukan pada awal bulan Oktober ini.
“Sidang MPP-HDP yang diketuai oleh Sekdako bersama BKD Diklat dan Inspektorat baru saja selesai pada tanggal 26 September lalu dan masih mengajukan rumusan rekomendasi kepada Walikota Banjarmasin” kata Totok Agus Daryanto.
“Setelah semua jadi SK (Surat Keputusan) pak wali, nanti kita umumkan secara luas di awal bulan Oktober melalui jumpa pers, biar tahu semuanya” tegas Totok Agus Daryanto.
Sementara, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku telah menerima hasil rekomendasi sidang MPP-HDP.
“Secara resmi sebagai pembina kepegawaian akan memberikan keputusan atas dasar opsi-opsi yang diberikan majelis” tutur Ibnu Sina.
Terkait Seringnya Dijatuhkan Sanksi Ringan, dirinya meminta rekomendasi diberikan atas dasar PP No 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.
“Opsi yang diberikan tidak hanya satu tapi banyak, sehingga bisa dijatuhkan sanksi berat, sedang atau ringan” kata Ibnu Sina.
Ibnu Sina mengatakan dalam pengambilan keputusan telah mendengarkan masukkan dari tim yang melakukan pemeriksaan termasuk pembelaan dari pelaku.
“Pertimbangannya apakah benar, apakah melakukan pelanggaran disiplin pns, tentunya hukumannya bakal disesuaikan dengan juknis yang ada” tutur Ibnu Sina.
Kasus perselingkuhan ASN berinisial AS dan MU di Pemko Banjarmasin terbongkar setelah istri AS, GFU melaporkan suaminya ke Pemko Banjarmasin. (mar/K-3)














