Korban Fitriadi menegur para tersangka yang sedang ribut di tengah Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di depan Karaoke Hoky Banjarmasin Tengah.
BANJARMASIN, KP – Empat pria asal Sulawesi berinisial IS (33), RI (29), OK (34) dan SU (29) mengeroyok anggota polisi bernama
Fitriadi (42) yang bertugas di Banjarmasin.
Akibat aksi pengeroyokan ini, anggota polisi yang berdomisili di Jalan Tembus Mantuil RT 18, Gang Sartika, Banjarmasin Selatan ini
mengalami patah tulang hidung serta luka pada kepala bagian belakang.
IS yang diketahui sebagai warga Dusun Pasang, Kelurahan Barusitanduk, Kecamatan Walenrang, Provinsi Sulawesi Selatan, RI warga Dusun
Ila Longgulahi, Kelurahan Oko Oko, Kecamatan Pomalaa, Sulawesi Tenggara, OK warga Dusun Bulawenba, Kelurahan Bulo, Kecamatan
Walenrang Provinsi Sulawesi Selatan dan SU warga Dusun Uru, Kelurahan Ilan Batu Uru, Kecamatan Walenrang Barat, Provinsi Sulawesi
Selatan ditangkap tim gabungan, Selasa (3/10) dinihari.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, aksi
pengeroyokan ini bermula korban Fitriadi menegur para tersangka yang sedang ribut di tengah Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di
depan Karaoke Hoky Banjarmasin Tengah.
Ditegur, keempat tersangka malah marah hingga memukuli korban menggunakan tangan kosong.
Setelah itu, kunci sepeda motor korban dicabut oleh tersangka IS dan diletakkan di jalan. Saat dikeroyok keempat tersangka, korban
sempat berlari menyelamatkan diri dan bertemu Faturahman di dekat Karaoke Hoky samping bank BNI guna meminta untuk diantarkan ke
Polsek Banjarmasin Tengah. Sementara untuk keempat pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menaiki sepeda motor berboncengan ke
bundaran patung ikan kemudian menuju ke depan Taman Kamboja, ujarnya.
Saat di sekitaran Taman Kamboja, tepatnya sebelum simpang lima lampu merah Jalan Sutoyo S, keempat tersangka kembali bertemu dengan
korban yang saat itu membonceng Faturahman.
Saat itu, korban Fitriadi meminta para tersangka untuk ikut ke Polsek Banjarmasin Tengah, namun mereka menolak kemudian memepet
korban hingga ke depan Hotel Pelangi, Jalan Soetoyo S.
Saat itu diduga Faturahman membawa sebilah senjata tajam (sajam), lalu para tersangka berhenti dan terjadilah kembali pengeroyokan
terhadap korban dan saksi Faturahman. Tersangka RI saat itu memukul menggunakan kayu diperolehnya sekitar TKP, sedangakn tersangka OK
menganiaya dengan menggunakan botol minuman Kapten Morgan. Waktu itu botol miras Kapten Morgan dibawa tersangka OK sejak dari Karaoke
Hoky, jelasnya.
Akibat penganiayaan ini korban Fitriadi mengalami luka dan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Darurat (IGD)
Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai menjalani perawatan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, tim gabungan terdiri dari anggota Buru Sergap {Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah,
Buser Polsekta Banjarmasin Barat, Unit Gakkum Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin, Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Resmob
Polda Kalsel, berhasil meringkus para tersangka.
Sekitar pukul 01.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka IS dan SU di sebuah rumah di Jalan Simpang Jagung, Gang Damai,
Banjarmasin Barat.
Tim gabungan kemudian kembali mengamankan tersangka RI saat berada di dermaga penyeberangan kapal feri di Jalan Alalak Utara,
Kecamatan Banjarmasim Utara.
Tak mau kehilangan para tersangka lainnya, secara estafet tim gabungan berhasil tersangka OK saat berada perairan Sungai Barito di
Desa Tinggiran Luar, Kecamatan Tamban Kabupaten Batola.
Tersangka OK ditangkap di atas kapal TB KSA Intan yang sedang docking di dok Gaharu, lalu keempat tersangka ini langsung dibawa ke
Mapolsekta Banjarmasin Tengah, katanya.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah mengeroyok korban.
Iptu Hendra mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.(fik/K-4)