Surabaya, KP – Komisi I DPRD Kalsel bertekad membangun produk penyiaran bermutu di Kalsel, dengan belajar memahami rambu-rambu penyiaran dalam menyajikan mater siaran radio maupun televisi.
“Kita perlu tukar informasi terkait sekolah pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS),” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias, Senin (16/10/2023), di Surabaya.
Hal tersebut diungkapkannya usai kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, didampingi KPID Kalsel dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kalsel.
Rachmah Norlias mengungkapkan, tingkat kepatuhan dalam penayangan konten-konten lokal di Jawa Timur sangat tinggi, termasuk pengawasan yang dilakukan KPID setempat.
“Jadi kita perlu mendapatkan masukan, terutama menyelenggarakan Akademi P3SPS,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional.
Rachmah Norlias menambahkan, untuk memantau siaran televisi maupun radio tidak bisa dibebankan pada KPID saja, namun juga melibatkan masyarakat, khususnya relawan peduli siaran di wilayah Kalsel.
“Nanti mereka ini perlu dibekali pemahaman P3SPS, agar mengetahui jenis tayangan mana yang melanggar aturan,” ujar Rachmah Norlias.
Diharapkan, program seperti yang dilaksanakan KPID Jawa Timur bisa juga dilaksanakan di Kalsel agar tugas KPID lebih mudah, lancar dan terbantukan dalam rangka melakukan pemantauan siaran.
Sebelumnya, Ketua KPID Jawa Timur, Immanoel Yoshua mengakui Jawa Timur dalam menciptakan sebuah penyiaran yang berkualitas yang pertama adalah sinergi dan juga kesepahaman bersama antara KPID dengan lembaga penyiaran dan pihak terkait.
“Di Jawa Timur, lembaga penyiaran paham akan tanggungjawabnya tanpa harus memaksa, sehingga sanksinya rendah,” kata Yoshua.
Diakui, yang terpenting adalah selalu melakukan pendekatan yang humanis, agar bisa menayangkan siaran atau konten lokal yang berkualitas dan minim pelanggaran. (lyn/KPO-1)