Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Laut

Layanan Terintegrasi BATATAI Pasangan Baru Nikah Langsung Terima Adminduk

×

Layanan Terintegrasi BATATAI Pasangan Baru Nikah Langsung Terima Adminduk

Sebarkan artikel ini
Hal 11 Tala 3 klm 16
Pj BUPATI TALA - Saat menyerahkan berkas Layanan Terintegrasi Banikahan Tercapai Administrasi Kependudukan Selesai (BATATAI) kepada mempelai pengantin. (KP/Rizky)

Pelaihari Kalimantanpost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tala melalui Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan terobosan dengan menghadirkan Layanan Terintegrasi Banikahan Tercapai Administrasi Kependudukan Selesai (BATATAI).

Layanan Terintegrasi BATATAI diresmikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut (Tala) H. Syamsir Rahman pada Jumat (20/10/2023) di KUA Kecamatan Pelaihari.

Baca Koran

Selanjutnya H. Syamsir Rahman menyerahkan beberapa administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP dan kartu keluarga baru bersamaan dengan diserahkannya buku nikah oleh Kepala Kemenag Tala H. Saifudin kepada pasangan yang baru menikah tepat setelah prosesi akad nikah selesai.

H. Syamsir Rahman memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam inovasi ini. Ia mengatakan bahwa hadirnya layanan memberikan kemudahan bagi pasangan yang telah resmi menjadi suami istri.

“Kami mengapresiasi terhadap inovasi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Tala bersama dengan Kantor Kemenag Tala, rasanya ini baru pertama ada layanan terintegrasi seperti ini yang saya temui di Kalsel,” kata Syamsir.

Apresiasi juga dilontarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Tala H. Saifudin, Ia ungkapkan bahwa inovasi yang melibatkan Kantor Kemenag melalui KUA ini sangat luar biasa.

“Adanya inovasi ini sangat membantu masyarakat, kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Disdukcapil Tala,” kata Saifudin.

Layanan BATATAI memberikan 7 dokumen secara langsung kepada pasangan baru yakni tiga kartu keluarga, dua KTP, dan dua buku nikah. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Sosialisasi Parenting dan Pembangunan TK Negeri di Bumi Makmur
Iklan
Iklan