PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Sebanyak lima orang pengedar oli atau pelumas palsu yang sempat beredar di Kota Palangka Raya ditangkap Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Polisi pun meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik penjualan oli atau pelumas palsu di sejumlah toko dan bengkel ataupun di pasaran.
“Jangan takut untuk melapor kalau benar-benar ada menemukan, buktinya Polda Kalteng membongkar praktik kejahatan tersebut beberapa waktu lalu. Bahkan kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin (16/10/2023).
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menuturkan, kepolisian tidak akan tinggal diam dengan ulah para pelaku kejahatan di bidang tersebut. Hal ini dilakukan tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang sifatnya merugikan masyarakat.
Karena praktik-praktik seperti ini apabila tidak dibasmi dari provinsi yang memiliki luas dua kali dari pulau Jawa tersebut, tentunya akan menjalar ke daerah-daerah yang berada di provinsi ini.
“Ya beruntungnya belum menyebar ke daerah lain di Kalteng, jadi nyaman kita melakukan penindakan dan penyitaan barang buktinya. terungkapnya perkara tersebut tentunya juga hasil laporan dari masyarakat setempat,” bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng membongkar kasus penjualan belasan ribu botol oli atau pelumas palsu yang berada di dua lokasi di Palangka Raya, dengan meringkus lima tersangka.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin di Palangka Raya, Jumat, mengatakan lima tersangka dalam penjualan oli atau pelumas palsu tersebut diantaranya empat laki-laki berinisial MR (34), TAS (48), HF (31), RD (26) dan seorang perempuan berinisial A (33).
“Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni untuk MR diamankan di Jalan Wortel Kelurahan Panarung, Kecamatan Jekan Raya di Toko Galaxi Prima Nusantara dan TAS, A, HF dan RD ditangkap di Toko milik saudara Asang Jalan Seth Adji induk pertokoan Citra Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Telly Alvin.
Atas perbuatan tersebut, kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng. Mereka dikenakan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Ant/KPO-3)