Lamandau, KP – Pasangan muda-mudi berinisial AR (20) dan H (19) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena ‘membuang bayi hasil hubungan gelap mereka ke sungai.
Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani mengatakan, mayat bayi ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup dan masih ada tali pusarnya di aliran sungai Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau pada Selasa (26/9) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
“Ada warga yang pada saat itu hendak memancing di sungai, akhirnya mencium bau bangkai. Saat didekati ternyata jenazah bayi akhirnya dilaporkan ke Polsek Lamandau,” jelasnya.
Usai penemuan mayat bayi ini, polisi segera memeriksa warga yang diperkirakan baru saja melahirkan. Alhasil, petugas mengamankan seorang wanita berinisial H yang diduga sebagai ibu bayi.
“Kami dapat informasi kalau ada perempuan sudah pulang dari RSUD Lamandau dengan diagnosa awal adalah akibat pendarahan. Yang bersangkutan kita datangi di rumahnya kemudian kita bawa ke Polres (untuk diperiksa) dengan pengawasan dokter Polres,” terang Faisal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengakui jika telah melahirkan bayi tersebut. Belakangan, polisi juga mengamankan pria berinisial AR (20) yang merupakan pacar H sekaligus diduga ayah biologis bayi malang itu.
“Kalau dari perempuan tersebut mengakui bahwa dia melahirkan tidak dengan cara yang wajar. Dalam arti tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit ataupun bantuan dari tenaga kesehatan. Namun dari kami tetap harus memastikan identitas si ayah bayi apakah benar si laki-laki adalah ayah dari si bayi tersebut,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, H mengaku hanya berhubungan intim dengan pacarnya AR. “Kurang lebih mereka pacaran setahun,” tambah Faisal.(dtk/K-4)