Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

P4GN Diundangkan dalam Lembaran Provinsi Kalsel

×

P4GN Diundangkan dalam Lembaran Provinsi Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 2 klm 3 cm dewan
PERDA – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar usai penandatanganan berita acara pengesahan dua Raperda menjadi Perda, Rabu (11/10.
Iklan

Banjarmasin, KP – Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor memberikan apresiasi atas kinerja panitia khusus menyelesaikan Raperda tersebut.

Khususnya Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN).

Baca Koran

“Raperda P4GN akhirnya bisa ditetapkan sebagai Perda, dan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel, setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri,”
kata Sahbirin Noor atau Paman Birin pada sambutan yang dibacakan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, pada paripurna dewan, Rabu (11/10).

Paman Birin menjelaskan, Perda ini merupakan landasan hukum dan komitmen yang kuat terkait P4GN, serta akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait.

“Untuk memperkuat itu, setelah disahkan, maka akan segera dibuat praturan gubernur (Pergub) untuk menindaklanjuti Perda itu,” tambah Paman Birin.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda P4GN, Fahrani mengatakan, Raperda untuk menguatkan koordinasi yang sinergis di daerah, terutama pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

“Tim ini melibatkan Badan Narkotika Nasional provinsi, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, unsur perangkat daerah lain, kepolisian dan tentara nasional Republik Indonesia,” jelas Fahrani.

Berkaitan dengan P4GN, partisipasi masyarakat memiliki peran krusial sebagai esensial dalam menggerakan berbagai inisiatif dan tindakanyang diperlukan untuk mengatasi tantangan kompleks terkait narkotika.

“Jadi penting menormakan partispasi masyarakat dalam Raperda P4GN,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
Untuk itu, diperlukan pengaturan yang tepat dan komprehensif terkait Pembangunan sistem informasi terpadu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :  Wakapolda Buka Pertikarada XI Kalsel di HSS

“Tujuannya memperkuat sinergi dan koordinasi yang efisien antara sistem informasi daerah dengan sistem informasi pusat,” ujar Fahrani.

Ditambahkan, dapat meningkatkan efektivitas tindakan preventif dan penindakan lainya dalam rangka mengatasi permasalahan narkotika secara lebih holistik.

Selain menetapkan Raperda P4GN, DPRD Kalsel juga merampungkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (*/lyn)

Iklan
Iklan