Banjarmasin Kalimantanpost.com – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan tidak ada pengaruh yang besar akibat penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dampak dari penerapan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penerapan UU yang berlaku pada awal tahun 2024 memiliki sisi yang merugikan dan menguntungkan.
“Satu sisi penarikan retribusi ke pemerintah pusat ada yang merugikan, namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan opsi atau komponen baru untuk menarik pajak atau retribusi baru”
“Saya pikir ada yang hilang tapi datang juga yang baru” kata Ikhsan Budiman.
Sementara, Kepala BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin dari UU ini mencapai 1 Milyar rupiah.
Kehilangan PAD berasal dari retribusi menara BTS (Base Transceiver Station), retribusi Minol (Minuman Beralkohol) serta pengurangan komponen PAD parkir dari 30 persen menjadi 10 persen.
Sebagai langkah untuk mencari pengganti PAD yang hilang, BPKPAD bakal melakukan upaya mengintensifkan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah (pemanfaatan aset daerah), selanjutnya melakukan perbaikan kinerja yang memberikan penilaian untuk kucuran dana pusat seperti laporan insentif fiskal, P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) dan penanganan Inflasi Daerah.
Selain itu, melakukan kerjasama dengan pemerintah provinsi (pemprov) Kalimantan Selatan untuk melakukan intensifikasi pajak yang ditarik pemprov.
Sementara, Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin di APBD perubahan ditargetkan 822 milyar rupiah, dengan sumbangan Pajak daerah sebesar 575 milyar rupiah dan Retribusi daerah sebesar 56 milyar rupiah serta Pendapatan dari Transfer baik dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar 1,4 Trilyun rupiah. (mar/K-3)