Banjarmasin, KP – Perda Pajak dan Retribusi Daerah akhirnya disahkan, dan keberadaan Perda ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama untuk membiayai pembangunan daerah.
“Pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat akan berimbas positif kembali kepada masyarakat,” kata Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Muhammad Yani Helmi, pada paripurna dewan, kemarin, di Banjarmasin.
Imbas positif ini berupa pembangunan jalan dan jembatan, serta fasilitas umum lainnya yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat.
“Pemerintah kabupaten/kota juga harus lebih bijak dalam menggunakan hasil pajak dan retribusi yang diperoleh,” tambah politisi Partai Golkar.
Yani Helmi mengungkapkan, dalam beberapa sosialisasi mengenai pajak yang dirinya lakukan ke daerah, sebenarnya masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak, tetapi yang ingin dikehendaki oleh wajib pajak tersebut ada timbal balik pemerintah membangun infrastrutur umum.
“Sehingga yang dibayar wajib pajak tidak sia-sia,” tambah Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Paman Yani mengharapkan, setelah diberlakukan perda itu, pendapatan pajak dan retribusi di seluruh kabupaten/kota meningkat, sehingga lebih banyak pembangunan yang dapat dibiayai,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Lebih lanjut diungkapkan, regulasi pajak dan retribusi daerah dirancang untuk mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Perda ini mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak, yang diarahkan penggunaannya dan pengaturan pelaksanaannya,” jelas Paman Yani.
Ditambahkan, hal ini dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya.
“Selain itu, tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
Salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan, pengaturan dalam regulasi tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi, khususnya pelaksanaan pemungutan, antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengapresiasi kerja anggota DPRD Kalsel yang cepat menyelesaikan pembahasan Raperda, sehingga bisa segera disahkan dan diterapkan pada awal 2024.
“Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti Perda ini,” kata Sahbirin Noor, dalam sambutan yang dibacakan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Kemudian Perda yang disahkan ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat fasilitasi dan evaluasi. (lyn/KPO-1)