Padahal BPKPAD sudah membentuk tim yang bekerja sama dengan pihak kelurahan terutama dalam pendataan usaha sarang burung walet
BANJARMASIN Kalimantanpost.com – Upaya meningkatkan pendapatan dari pajak budidaya sarang burung walet di kota Banjarmasin tampaknya masih jauh dari harapan.
” Hingga bulan Oktober 2023 tahun ini salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, setiap tahunnya masih tetap jauh dari target,” kata Kabid Pendataan dan Pemetaan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Muhammad Syahid.
Hal itu disampaikannya ,sebelum menghadiri pembahasan lanjutnya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (20/10/2023).
Diakuinya, tingkat partisipasi pengusaha walet dalam melaporkan dan membayar pajak walet masih sangat rendah bila dilihat dari potensi yang ada.
Padahal lanjutnya, pihak BPKPAD sudah mencoba terobosan. Diantaranya membentuk tim dengan bekerja sama dengan pihak kelurahan terutama dalam pendataan usaha sarang burung walet.
Diketahui jumlah usaha sarang burung walet di Banjarmasin sekitar 349 titik. Dari jumlah itu yang rutin memenuhi kewajibannya membayar pajak baru sekitar 10 persen.
” Itu artinya harus kita PAD dari pajak Sarang burung walet selama ini belum terserap maksimal,” kata Muhammad Syahid.
Ia mengakui ada sejumlah kendala dihadapi pihaknya, sehingga pajak sarang walet tidak terserap maksimal.Salahnya satunya soal kejujuran pemilik sarang burung walet atas hasil panen .
” Kendala lain umumnya pemilik sarang burung walet tidak berdiam atau tinggal di tempat lain,” ujarnya.
Dikemukakan, dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 2 tahun 2011 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 3 tahun 2016 ditetapkan setiap penjualan hasil budi daya sarang burung walet pengusaha dikenakan pajak 10 persen.
Menyikapi minimnya penerimaan pajak Sarang burung walet ini Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah kembali meminta pihak Pemko Banjarmasin memberikan sanksi dan bertindak tegas.
Ia juga mengingatkan , agar para pengusaha sarang burung walet tidak ingkar janji.
“Sebab para pemilik atau pengusaha walet sebelumnya sudah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dari hasil penjualan dari budi daya usaha sarang burung walet ,” ungkapnya. (nid/K-3)















