Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, akhirnya sepakat melakukan finalisasi Raperda tersebut.
“Kita sepakat melakukan finalisasi pembahasan Raperda tersebut,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, H Gusti Abidinsyah, usai rapat Pansus bersama mitra kerja, kemarin, di Banjarmasin.
Gusti Abidinsyah mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan, salah satunya terkait materi di pasal 58, yang menyinggung tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Dari berbagai masukan, ada yang menyarankan supaya HAKI ini dilepas, dikeluarkan dari perda itu, jadi nanti akan ada perda tersendiri,” tambah politisi Partai Demokrat.
Rencananya, tahun depan Komisi III akan mengusulkan Perda HAKI, karena Perda Inovasi dan HAKI ini saling berbarengan, karena ada inovasi berarti ada HAKI yang harus diberikan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut Raperda ini, maka bulan depan ditargetkan sudah bisa mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, mengingat Pansus sudah melakukan konsultasi ke berbagai pihak.
“Kita finalisasi Raperda ini, karena sebelumnya berkonsultasi dan sharing informasi ke BRIDa Semarang hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta,” tambah Gusti Abidinsyah.
Bahkan dari berbagai masukan itulah dibahas secara komprehensif, agar Raperda ini benar-benar lengkap sebagai payung hukum untuk riset maupun inovasi di Kalsel.
“Jadi mulai dari pendanaan, baik perizinannya, kemudian juga masalah roadmapnya dan sistem informasinya. Alhamdulillah di Perda ini sudah lengkap, baik dari risetnya maupun inovasinya,” jelasnya pada rapat yang melibatkan BRIDa Kalsel. (lyn/KPO-1)