Banjarmasin, KP – Sebagai penyemangat dan upaya peningkatan kinerja, Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemko Banjarmasin.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, H Iksan Budiman yang dihubungi melalui telepon mengatakan dasar pemberian TPP adalah PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada pegawai negeri sipilnya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Pemberian TPP tidak merata atas kelas jabatan dan pertimbangan lainnya, dalam bentuk penilaian kinerja yang telah dicapai dan dihasilkan.
“Dari penilaian kinerja tidak tercapai, secara otomatis pun jumlah TPP yang diterima tidak penuh 100 persen,” kata Ikhsan Budiman.
Sementara, berdasarkan Perwali Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin menyebutkan TPP diberikan atas dasar beban kerja dan prestasi kerja.
Selain itu, parameter tambahan penilaian berupa kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya.
Besaran TPP untuk beban kerja sebesar 34 persen dari besaran basic TPP ASN, selanjutnya besaran TPP untuk prestasi kerja mencapai 52 persen dari besaran basic TPP ASN.
Berikutnya, TPP untuk prestasi kerja sebesar 42 persen untuk UPTD Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, dan UPTD Laboratorium Kesehatan.
TPP ASN bakal berkurang 5 persen kepada ASN yang tidak mengembalikan barang milik daerah dan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Selain itu, TPP tidak diberikan untuk ASN yang tidak melaksanakan tugas, jabatan atau pekerjaan, diberhentikan sementara karena menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga non struktural, penahanan akibat tindak pidana, tugas belajar, cuti besar atau di luar tanggungan negara, persiapan masa pensiun serta ASN yang minta berhenti atas kemauan
sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris BPBD Kota Banjarmasin, Budi Fitriyadi mengatakan hingga kini belum menerima TPP. Mengenai penyebab TPP yang biasanya diterima tiap tanggal 15 setiap bulannya, dirinya mengaku tidak tahu.
“Kita ini sama seperti ASN Pemko lainnya, tidak menerima TPP,” kata Budi Fitriyadi.
Walaupun termasuk kategori dalam beban kerja yang berat, namun dirinya tidak mempemasalahkannya. Sebab dirinya memahami beban dan resiko sebagai ASN yang bertugas di BPBD Kota Banjarmasin. (mar/K-3)