Banjarmasin, KP – Taher Square yang berada di muara Sungai Kelayan menjadi salah satu yang terkena pembebasan lahan untuk program pengendalian banjir perkotaan atau dikenal dengan NUFReP (National Urban Flood Resilience Project).
Selain Taher Square, Tempekong Soetji Nurani juga terkena pelebaran sungai Veteran Tahap I, dari Tempekong hingga Simpang Tiga Kuripan.
Dari pembebasan lahan untuk pelebaran sungai Veteran sekitar 7 hingga 8 meter, yang masih belum dibebaskan adalah Taher Square dan Tempekong.
Salah satu pemilik lahan Taher Square, Rosehan Noor Bahri mengatakan proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemko Banjarmasin tidak maksimal.
Dirinya merasa sedikit kesal karena hingga saat ini Pemko Banjarmasin tidak pernah serius membicarakan pembebasan lahan miliknya.
Ketidakjelasan itu berupa titik atau batas lahan milik keluarga terkena pelebaran sungai Veteran.
Selain itu, soal harga juga tidak pernah ada pembicaraan yang jelas, padahal tanah ini milik keluarga besar sehingga perlu ada pembicaraan dengan keluarga lainnya, sebelum melepasnya ke tangan Pemko Banjarmasin.
Walaupun bersedia untuk melepaskan tanah dengan alasan kepentingan umum, namun cara yang ditempuh pemko Banjarmasin dinilainya tidak serius.
Disebutnya saat ini baru pihak BWS (Badan Wilayah Sungai) Kalimantan III dan kelurahan saja yang telah menemuinya, namun semua itu hanya sekedar utusan dan surat menyurat, bukannya
kedatangan pada level pengambil keputusan.
Padahal ini menjadi penting sebagai masukan bagi keluarga besar dalam mengambil keputusan.
“Coba kalo negosiasi dengan pengambil keputusan, mudah bagi ulun membawanya ke keluarga besar, tanah ini milik keluarga tidak bisa ulun putuskan sendiri, ulun sebagai juru bicara saja” kata Rosehan NB.
“Sampe saat ini tidak ada pembicaraan soal pembebasan lahan, baik titik atau batas lahan yang dibebaskan hingga negosiasi harga” tutur Rosehan NB.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan berdasarkan laporan PUPR hampir semua warga menerima pembebasan lahan.
Hingga kini, tercatat untuk tahap 1, yang belum dibebaskan adalah bangunan tempekong Soetji Nurani dan Taher Square.
Bangunan dan lahan yang terkena adalah sekitar jembatan kecil yang diapit Tempekong dan Taher Square.
Pembayaran ganti rugi atas lahan bakal dibayarkan kalau Pemko Banjarmasin menerima bukti kepemilikan telah diserahkan.
“Kita bakal melakukan pengantian dan segala macam setelah bukti kepemilikan lahan kita terima” tegas Iksan Budiman. (mar/K-3)