Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Penetapan Warisan Budaya tak Benda Jadi Upaya Lindungi Tradisi Lisan

×

Penetapan Warisan Budaya tak Benda Jadi Upaya Lindungi Tradisi Lisan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231007 WA0007 1
Dua warga saling memukul dengan menggunakan rotan saat mengikuti tradisi Ujung di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (27/8/2023). Tradisi yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tersebut dilakukan untuk mendatangkan hujan. (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan program penetapan warisan budaya tak benda (WBTB) yang diadakan setiap tahun menjadi salah satu upaya melindungi seni tradisi lisan Nusantara.

“Program tahunan penetapan warisan budaya tak benda memang upaya Kemendikbudristek sebagai pembuat regulasi untuk melindungi seni tradisi lisan Nusantara. Setelah ditetapkan, para pelaku tradisi akan mendapatkan perhatian khusus,” ujar Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Kalimantan Post

Sebanyak 1.728​​​​​​​ di antara 11.706 seni tradisi lisan yang dilaporkan kepada pihaknya, telah ditetapkan sebagai WBTB pada 2022. Jumlah itu akan bertambah pada akhir 2023. ​​​​​​​

Perhatian khusus kepada para pelaku tradisi, ujar dia, tidak lepas dari sederet strategi pelestarian yang difasilitasi Kemendikbudristek melalui unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di 23 daerah.

Dalam melakukan pelestarian, UPT tersebut bekerja sama dengan akademisi, komunitas, dan lembaga adat setempat.

Ia mencontohkan tentang pelaksanaan Program Belajar Bersama Maestro (BBM) bagi siswa siswi kelas X dan IX SMA dan SMK atau sederajat pada Juli bertepatan dengan masa liburan anak sekolah.

Melalui program tersebut, katanya, para pelaku, pemain, atau seniman asli yang mewarisi budaya tak benda berkesempatan mengajarkan secara langsung keahlian seni tradisi lisan masing-masing kepada siswa siswi yang terpilih menjadi peserta.

Bentuk perhatian khusus lainnya, ucap dia, dengan memberikan kesempatan kepada maestro seni tradisi lisan untuk tampil secara rutin di ruang publik, seperti dalam kegiatan seremonial atau acara kebudayaan baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Jadi ada keberpihakan pemerintah untuk ambil bagian dalam melindungi dan mewarisi karena seni tradisi lisan itu hampir pasti sudah tidak memiliki pasar penikmat lagi hari ini,” kata Judi Wahjudin. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Gubernur Dukung Penuh Penanaman Jagung Serentak Dorong Swasembada Pangan

Iklan
Iklan