Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penipu Ngaku Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Ditangkap Polisi

×

Penipu Ngaku Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 Dukun 2klm
DITANGKAP - R (53) alias Abah ditangkap karena melakukan penipuan bisa mengambil uang dari bank gaib.(KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Warga Jalan Trans Kalimantan Km 25 Desa Handil Galam, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola) berinisial R (53) ditangkap anggota Buru Sergap
(Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, Jumat (20/10) karena melakukan penipuan.

Dari tangan pria yang akrab disapa Abah ini, polisi menyita barang bukti berupa dua buah tas koper besar, bungai, dua buah gelas berisikan kopi, satu buah gelas berisikan air putih.

Kalimantan Post

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, korban penipuan pria berinisial MY warga Jalan Thambrin, Komplek Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan.

Aksi penipuan sendiri terjadi sejak bulan bulan April 2023 hingga sekarang.

Dimana dalam prakteknya, Abah yang juga beralamat di Jalan Alalak Selatan RT 02 Banjarmasin Utara mengaku bisa mengambil atau mengangkat uang dari bank gaib.

Tersangka berlajar hal tersebut dari media sosial (medsos) yaitu youtube sehingga korban yakin dan percaya kalau tersangka memang memiliki ilmu,” kata Iptu Sudirno, Minggu (22/10).

Korban yang terperdaya beberapa kali mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.

Salah satunya adalah untuk membeli minyak wangi sebesar Rp 8 juta sebagai syarat untuk ritual mengambil uang dari bank gaib.

“Menurut pengakuan tersangka, uang yang diangkat dari bank gaib itu jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Namun, karena tidak terbukti, korban kemudian melaporkan aksi penipuan ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan hari Rabu (18/10) tadi.

Berdasarkan laporan korban, anggota Polsekta Banjarmasin Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Anggota kemudian mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Beruntung Jaya Banjarmasin Selatan sedang mencari mangsa.

Di tempat itu, tersangka Abah langsung diamankan anggota bersama barang bukti.

Iptu Sudirno menjelaskan, tersangka Abah akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(fik/K-4)

Baca Juga :  Ternyata, KPP Banjarmasin Mulyono Diungkap KPk Punya Jabatan di 12 Perusahaan
Iklan
Iklan