Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Perpanjangan Kerja Sama BPJAMSOSTEK bersama Kejati dan Kejari se-Kalsel, serta Monev Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

×

Perpanjangan Kerja Sama BPJAMSOSTEK bersama Kejati dan Kejari se-Kalsel, serta Monev Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20231019 185207
Kerja Sama - BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Kejati dan Kejari se-Kalsel melakukan perpanjangan kerja sama, serta Monev Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021. (KP/Opiq)
Iklan

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyelenggarakan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di 13 kabupaten/kota se-Kalsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (19/10/2023).

Kegiatan ini dalam rangka implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang upaya perlindungan kepada pekerja rentan, petugas penyelenggara pemilu, pekerja sektor jasa konstruksi, Non ASN, Guru GTK, marbot, guru ngaji, relawan disabilitas, dll di wilayah Kalsel.

Baca Koran

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawas dan Pemeriksaan Wilayah Kalimantan, Hazairin Hasan, Kajati Kalsel, Dr. Mukri, SH. MH., Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala BPJAMSOSTEK Batulicin, Vina Dwina Yuskin serta Kejari dan Kasidatun dari 13 kabupaten kota di Kalsel.

Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawas dan Pemeriksaan Wilayah Kalimantan, Hazairin Hasan mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan fokus bersama-sama untuk memberikan perlindungan, pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan.

“Kami harap kepatuhan ini tidak hanya dari perusahaan saja, tapi semua institusi yang ada di Kalsel terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya ke depan, pihak Kejaksaan menjadi leading sector terkait kepatuhan ini,” ujarnya.

“Goalsnya adalah perlindungan di Kalsel ini. Semua dapat memberikan manfaat kepada para pekerja di Kalsel. Harapannya, pekerja kita bisa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupannya,” tambah Hazairin.

IMG 20231019 185015

Sementara Kajati Kalsel, Dr Mukri menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan baik dari perusahaan maupun yang bersifat mandiri, pihaknya akan melakukan pengawasan dan meningkatkan kesadaran dari masyarakat maupun stakeholder yang mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Sosialisasi Perpres Tanggungjawab Platform Digital untuk Jurnalisme Bertanggungjawab

“Mungkin ada perusahaan yang sengaja tidak mendaftarkan tenaga kerjanya. Atau ada juga sudah mendaftarkan tapi tidak punya anggaran. Nanti akan kita lakukan penanganan tersendiri. Terkait yang mandiri, mungkin ada ketidaktahuan tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kita nanti juga akan melakukan sosialisasi,” ucapnya.

Yang pasti, lanjut Mukri, dalam hal ini pihak Kejaksaan akan terus mensuport agar capaian tingkat kepatuhan masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat.

Sedangkan Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati menjelaskan untuk Mou terbaru ini memang berbeda dengan 2 tahun yang lalu, karena difokuskan kepada pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021, yaitu Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Kalsel.

“Alhamdulillah, seluruh Kejaksaan Negeri di 13 kabupaten-kota se-Kalsel ini sangat luar biasa. Semuanya mendukung terhadap Inpres tersebut. Harapannya, Kejaksaan bisa menjadi ketua tim kepatuhan di daerah masing-masing,” sebutnya.

Ditambahkan Murniati, ini memastikan seluruh unsur pemerintah daerah untuk membuatkan regulasi khusus, yang fokus kepada pekerja rentan atau mandiri.

“Amanah Inpres tersebut harus dianggarkan melalui APBD di pemerintahan masing-masing.
Dan inilah yang kami kawal bersama pihak Kejaksaan,” katanya.

IMG 20231019 190132

Kerja sama ini, lanjutnya, tidak hanya pada penagihan atau tunggakan iuran saja, namun seperti diamanahkan dalam Inpres tersebut, bahwa Kejaksaan tugasnya adalah mengawal Inpres tersebut hingga implementasinya di lapangan.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Kejati dan Kejari di Kalsel mendorong pemerintah daerah untuk dapat menganggarkan dana yang diperuntukan bagi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK guna perlindungan pekerja rentan dengan melindungi 2 Program BPJAMSOSTEK, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD atau melalui Dana Desa sesuai arahan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Poin “a” yang menyebutkan Pemberian Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial.

Baca Juga :  Ini Penyebab Melemahnya Rupiah

“Harapannya dengan kerjasama ini, BPJAMSOSTEK bersama Kejati dan pemerintah daerah di Kalsel melakukan penganggaran dana APBD pemerintah di masing-masing daerah untuk pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi Non-ASN, Petugas Pemilu, Perangkat Desa, Perangkat RT/RW, dan Pekerja Rentan Sektor Informal akan bisa terselenggara pada tahun 2024 dan terus berkelanjutan,” imbuh Murniati.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini juga diharapkan seluruh kegiatan Jasa Konstruksi di lingkungan pemerintah daerah wajib terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp 70 juta. Ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta.

Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja, maka diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 di rumah sakit pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan