Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Pembudayaan Literasi mendorong agar keberadaan perpustakaan jangan hanya sebagai tempat membaca dan meminjam buku saja.
“Namun transformasi perpustakaan menjadi perpustakaan berbasis inklusi sosial,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Pembudayaan Literasi, Firman Yusi.
Hal tersebut diungkapkan setelah Pansus melakukan rapat bersama tenaga ahli dan mitra kerja untuk membahas Raperda yang diperuntukan bagi peningkatan peran perpustakaan dan minat baca, belum lama ini, di Banjarmasin.
Firman Yusi mengungkapkan, perpustakaan berbasis inklusi sosial, merupakan perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya.
Selain itu, juga kemauan untuk menerima perubahan, serta menawarkan kesempatan berusaha, melindungi dan memperjuangkan budaya dan hak asasi manusia (HAM),” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kalau berbicara perpustakaan berbasis inklusi sosial itu targetnya jelas, karena punya tambahan tugas untuk melakukan kegiatan pemberdayaan tapi berkaitan dengan literasi,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera.
Hal ini berlaku pada perpustakaan dimanapun dan dalam jenis apapun, perpustakaan milik pemerintah, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, atau perpustakaan khusus, dengan tambahan tugas pemberdayaan.
“Jadi penyediaan bahan bacaan, penyelenggaraan pelatihan, kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan yang menyesuaikan audiensnya masing-masing,” jelas Firman Yusi.
Ia juga menambahkan, jika selama ini perpustakaan hanya dipandang sebagai tempat membaca dan meminjam buku, maka ke depan, perpustakan diharapkan berubah menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, termasuk pemberdayaan ekonomi.
Selain itu, yang menjadi penekanan terkait bagaimana pemerintah daerah berupaya untuk mendorong para penulis Kalsel untuk terus mengasah kemampuan menulis dan menghasilkan karya, terutama yang berhubungan dengan budaya lokal.
“Dalam mendukung gerakan literasi, kita berharap bahwa Perda ini memberikan ruang untuk penulis lokal agar karya mereka dapat diakomodir perpustakaan di Kalsel,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
Firman mengharapkan agar hal tersebut bisa terwujud, ditambah lagi hal ini merupakan sebuah simbiosis mutualisme dimana penulis diuntungkan karena bukunya wajib dibeli perpustakaan dan sebaliknya karya-karya penulis Banua bisa melengkapi koleksi perpustakaan. (lyn/KPO-1)