Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan KKN Pembebasan Lahan Trisakti

×

Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan KKN Pembebasan Lahan Trisakti

Sebarkan artikel ini
1 3 klm lahan trisakti
TERPAMPANG –Minta diproses hukum atas kasus pembebasan lahan di kawasan Trisakti Banjarmasin, terpampang (KP/Repro)

Banjarmasin, KP -Surat berisi laporan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pembebasan lahan di kawasan Trisakti Banjarmasin , beredar.

Ini dari pelapor berinisial MR ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimnatan Selatan (Dir Reskrimsus Polda Kalsel), beredar.

Baca Koran

Dimana dalam suratnya, pelapor menguraikan adanya dugaan korupsi dalam pembebasan lahan menelan dana Rp 13 miliar di kawasan Pelabuhan Trisakti antara pihak eksekutif (Pemkot Banjarmasin) dan legislatif (DPRD Kota Banjarmasin).

Laporan diduga terkait dengan proyek pembangunan Terminal Tipe C atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Telaga Biru.

Dalam suratnya lagi, pelapor mengabarkan tanah itu awalnya dibeli oleh oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin, hingga diatur dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dibeli oleh
pemerintah kota seharga Rp 13 miliar.

“Padahal, harga tanah tersebut sangat jauh dari nilai jual objek pajak (NJOP). Berdasarkan informasi harga beli tanah tersebut hanya sekitar Rp 4 miliar, dalam hal ini tidak ada hal yang urgen untuk membebaskan tanah tersebut,” tulis sang pelapor.

“Dugaan kami ada permainan antara unsur pimpinan dan pihak eksekutif supaya proyek ini berhasil.

Diduga kuat unsur pimpinan dapat fee antara Rp400 juta sampai Rp500 juta per orang dan beberapa oknum dewan mendapatkan fee yang bervariasi antara Rp 30 juta sampai dengan Rp 50 juta,” begitu narasi dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga ada informasi, bahwa di tempat lain ada pembebasan sekitar Rp10 miliar yang diduga pemain utamanya adalah unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin.

Sebelum beredarnya surat itu, media sosial khususnya WA grup juga dihebohkan beredarnya spanduk yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) yang meminta agar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut atau menginvestigasi kasus itu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Demang Lehman Martapura Pasca Renovasi

Bahkan, dalam spanduk itu menyebut dua nama oknum anggota dan pimpinan DPRD sebagai pemain utama utamanya.

Termasuk, keterlibatan pejabat eksekutif di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Bahkan massa juga sebelumnya sorot oknum dewan Kota Banjarmasin atas dugaan permainan proyek dan pembebasan lahan, Pagu Rp 23 Miliar ini.

“Diduga ada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pembebasan lahan,” kata HA Husaini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ketika itu.

Sementara Kepala Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Amin Rovi mengaku masih mengecek laporan dalam surat yang ditujukan ke Direktur.

“Saya cek dulu ya,” ucap Amin Rovi singkat kepada awak media, Rabu (18/10).

Selain kasus pembebasan lahan yang diadukan dalam surat beredar itu.

Kini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga tengah mendalami dugaan korupsi pembebasan lahan untuk rumah dinas jabatan (rumdin) Walikota Banjarmasin di Jalan Jenderal
Sudirman Banjarmasin.

Proses klarifikasi dan pengumpulan barang bukti dan keterangan telah dilakoni penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kota Banjarmasin selaku pemilik proyek. Kabarnya, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah telah dipanggil untuk klarifikasi terkait laporan masyarakat soal
itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i membenarkan jika penyidik telah melakukan proses penyelidikan diawali dengan melayangkan surat ke Dinas PUPR Kota Banjarmasin untuk meminta data dan dokumen terkait dengan pembebasan lahan senilai Rp 31 miliar.(*/K-2)

Iklan
Iklan