Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

PT Ambapers Tak Lagi Setor PAD Kalsel

×

PT Ambapers Tak Lagi Setor PAD Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20231024 WA0047
SOLUSI PAD – Rapat kerja Komisi II DPRD Kalsel dengan PT Ambapers, PT Bangun Banua, Biro Hukum dan Biro Administrasi Sekdaprov Kalsel untuk mencari solusi agar selisih penerimaan sebesar 2 persen bisa masuk kas daerah, belum lama ini, di Banjarmasin. (KP/dprdkalsel)

Banjarmasin, KP – PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) tidak lagi menyetorkan pada pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel sebesar 10 persen dari penerimaannya, sehingga pendapatan daerah menurun.


Hal ini dikarenakan perusahaan yang dibangun pemerintah pusat melalui PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III dan Pemprov Kalsel melalui PT Bangun Banua memperoleh izin konsesi pengelolaan kawasan sungai di alur Barito per September 2022, yang merupakan pioneer dan pengelola alur pelayaran komersial pertama di Indonesia.

Baca Koran


Bahkan PT Ambapers ini merubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menyetor ke kas negara melalui kewajibannya membayar 8 persen Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


“Jadi kita perlu mengundang semua pihak untuk mengetahui sejauh mana posisi PT Ambapers, dari BUMD menjadi BUMN,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, kemarin, di Banjarmasin.


Pada rapat kerja pada Rabu (18/10/2023) lalu mengundang PT Ambapers, PT Bangun Banua, Biro Hukum dan Biro Administrasi Sekdaprov Kalsel untuk mencari solusi agar kontribuasi penerimaan daerah bisa optimal, terutama yang berasal dari PT Ambapers.


“Kita perlu mengetahui status dan hak Pemprov untuk menerima bagi hasil dari PT Ambapers tersebut,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Apalagi banyak hal yang dipertanyakan anggota dewan, termasuk selisih sebesar 2 persen, yang tidak bisa diserahkan ke kas daerah, karena tidak ada payung hukumnya.


“Jadi ada selisih 2 persen, atau sekitar Rp7 miliar, namun tidak bisa masuk ke kas daerah, karena tidak adanya payung hukum,” jelas Imam Suprastowo.


Padahal dari Biro Hukum menegaskan peraturan daerah (Perda) ada dan belum dicabut, namun PT Ambapers sendiri tidak berani membukukan dan PT Sarana Duta Mandiri (SDM) yang melakukan pengerukan alur juga tidak berani menerimanya.

Baca Juga :  11 SKPD Pemko Banjarmasin Dapat Nilai C Bawah


Untuk itu, Imam Suprastowo menyarankan agar PT Ambapers, PT Bangun Banua dan Biro Hukum untuk berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kejaksaan agar selisih 2 persen tersebut bisa diupayakan masuk ke kas daerah.


“Selisih tersebut bisa masuk ke kas daerah dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan