Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kembali ke Masyarakat

×

Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kembali ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
8 3klm pajak
SOSIALISASI PAJAK - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi saat Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Kelurahan Kotabaru Hilir, Kotabaru, Jumat (27/10/2023).(KP/Repro dprdkalsel)

Kotabaru, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi kembali melakukan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Perda ini penting disosialisasikan agar masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah,” kata Yani Helmi, usai sosialisasi di Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Jumat (27/10/2023).

Baca Koran

Menurut Yani Helmi, pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang selanjutnya akan dikembalikan ke masyarakat seperti pembangunan infrastruktur.

“Karena pada hakikatnya pajak diberlakukan untuk kesejahteraan rakyat. Dari rakyat dan kembali ke rakyat,” tutur Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.

Paman Yani juga menekankan pada Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya solar, mengingat sebagian besar warga Kelurahan Kotabaru Hilir berpenghasilan sebagai nelayan.

“Kita jelaskan bahwa bahan bakar yang mereka gunakan untuk kapal dikenakan pajak dan secara tidak langsung mereka telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya Kabupaten Kotabaru,” tambah politisi Partai Golkar.

Tidak lupa Paman Yani berkomitmen akan terus membantu kesejahteraan nelayan melalui upaya peningkatan kuota bahan bakar solar.

“Tentunya saya hanya bisa membantu memperjuangkan aspirasi nelayan ke pemerintah, dalam hal ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Paman Yani.

Dijelaskan, kebijakan tetap ada di pemerintah. Ini harus dipahami bahwa anggota dewan juga memiliki keterbatasan, kita memiliki wewenang tersendiri.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Indra Husnul Huda, merasa terbantu atas sosialisasi yang disampaikan Paman Yani.

Menurutnya, sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur atas sosialisasi yang dilakukan Paman Yani. Semoga kegiatan ini bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Indra.

Baca Juga :  Penyaluran KUR Kelompok Produksi di Kalimantan Lebihi Target

Di samping itu, Indra mengimbau masyarakat agar membayar pajak di lokasi dan fasilitas pembayaran pajak resmi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, bukan melalui calo atau oknum yang mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Bayar pajak kini sudah semakin mudah. Bisa melalui online dan ada juga mobil Samsat Keliling yang kami siapkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Jangan sampai membayar melalui calo, karena bisa jadi malah dirugikan,” ujarnya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan