Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rekomendasi DPRD HST : PR dan Bola Panasnya Ada Dipenegak Hukum

×

Rekomendasi DPRD HST : PR dan Bola Panasnya Ada Dipenegak Hukum

Sebarkan artikel ini
unnamed file e1697563805132

BARABAI – Pihak DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BKPSDMD, dan DLHP.

Wakil Ketua DPRD HST, Taufik Rahman menyampaikan, sudah tuntas disertai rekomendasi,

Baca Koran

“Kita serahkan langsung ke LSM Kelompok Suara Hati Nurani, Masyarakat HST dan Babak Kalsel menindalanjuti hasil Pansus kesehatan dan Sosial serta adanya kekosongan pejabat definitif di beberapa SKPD Pemkab HST serta hasil dari pengaduan penambang galian C. Kita meminta kepada LSM untuk terus mengawal dan lebih baik kedepannya,” katanya, kemarin.

Ia menambahkan, sebagai DPRD bakal mengambil langkah dan evaluasi.

“Kita nanti bakal menggelar rapat lanjutan dengan anggota dewan lainnya untuk membahas tiga point ini,” ucapnya.

Sementara itu, ketua Pansus, Yajid menyampaikan, rekomendasi dari DPRD HST sudah kita sampaikan ke LSM.

“PR dan bola panasnya ada di penegak hukum, laporan ini bersifat dari DPRD bukan dari laporan masyarakat, bahwa adanya dugaan indikasi,” katanya.

Ia menambahkan, ini laporan dari lembaga resmi DPRD, maka harus segera mungkin untuk ditindaklanjuti.

“Tindaklanjut dari hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam melakukan penyelidikan adanya dugaan tidak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021,” tambah Ketua Babak Kalsel/ Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat HST, Bahrudin.

Ia menambahkan, dirinya minta tindaklanjut dari hasil Pansus DPRD HST melaporkan atas adanya kekosongan pejabat difinitit di beberapa SKPD Pemkab Hulu Sungai Tengah Kepada Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) mengingat sudah dua tahun diisi yang statusnya hanya Pit (Pelaksana Tugas)

“Tindaklanjut hasil dari Pengaduan Para Penambang Gelian C di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kepada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tambahnya.

Baca Juga :  Pencarian Anak Hilang di Tabalong Diintensifkan, Polisi Dalami Keberadaan Karyawan Bengkel

Pembentukan Kader Kesehatan yang ada di Desa diduga perekrutannya tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada di Dinas Kesehatan, sebagaimana diakui Plt Kepala Dinas Kesehatan H. Mursalin.

Hal ini menunjukkan indikasi bahwa pelaksanaan kegiatan ini sarat dengan manipulasi,” ucap Ketua Pansus, Yajid saat rapat dengar pendapat.

Berdasarkan pengakuan tersebut, pembentukan Kader Kesehatan diduga dilakukan Tim Sukses Bupati (a/n Hairul Patarujali, dkk) sehingga dari hasil temuan Pansus, Kepala Desa yang seharusnya berperan dalam pembentukan Kader tidak diberitahu atau dilibatkan.

Berdasarkan hasil pengakuan Dinas Kesehatan, pihak Dinas tidak menyerahkan langsung honor ke Kader Desa melainkan diserahkan melalui oknum Tim Sukses Bupati (a/n Hairul Patarujali, mana secara prosedur kerja atau garis struktural kerja tidak ada hubungannya.

Terakhir, Seluruh Fraksi yang terdiri dari 6 Fraksi (1. Fraksi Gerindra, 2. Fraksi Golkar, 3. Fraksi Nasdem, 4. Fraksi PKS, 5. Fraksi PPP, dan 6. Fraksi Gabungan Fraksi Bintang Persatuan Indonesia Perjuangan) telah sepakat dengan hasil Rekomendasi Pansus Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk ditindak lanjuti dengan proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

“Paripurna DPRD Hulu Sungai Tengah berdasarkan kesepakatan seluruh Fraksi yang ada menyetujui untuk ditindaklanjuti dilakukan Interpelasi atau hak angket, ” tambahnya. (*/KPO-2)

Iklan
Iklan